SERANG – Mulya Isnendar (45) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12
tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (30/10).
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Mulya dianggap telah terbukti
melakukan persetubuhan dengan siswinya sendiri berinisial PI (17).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12
tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan.
Perbuatan Mulya dianggap majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Arief dalam
persidangan yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Mulya dituntut pidana penjara selama 15 tahun denda denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan Mulya tidak mencerminkan sikap seorang guru yang seharusnya menjadi teladan sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan, Mulya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Kasus persetubuhan tersebut terjadi parkiran pusat perbelanjaan di
Kota Cilegon, Selasa (26/03) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu Mulya menyetubuhi PI di dalam mobilnya. Sebelumnya, Mulya mengungkapkan rasa sukanya kepada PI melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/3). PI yang menaruh hati, menerima cinta dari guru olahraganya tersebut.
Sabtu (23/3) Mulya dan PI bertemu di ruangan Unit Kesehatan Sekolah
(UKS). Saat berada di ruangan berdua, Mulya melakukan perbuatan cabul
kepada PI. Kasus persetubuhan tersebut terungkap pada Selasa (26/3) sekira pukul 19.00 WIB. Saat tiba di rumah, PI diinterogasinya oleh ayahnya lantaran mendapat informasi hubungan asmara tersebut. Kepada ayahnya PI mengakui telah berpacaran dengan Mulya. Bahkan dia mengaku telah disetubuhi. Orangtua PI yang tidak terima perbuatan Mulya
melapor ke Mapolres Cilegon.
Polisi yang menerima laporan memeriksa Mulya. Usai diperiksa.dan mendapat barang bukti yang cukup Mulya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas vonis tersebut Mulya yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Cilegon. (Fahmi Sai)
Polisi Tangkap Oknum Guru SDN di Tangsel Terkait Pelecehan Seksual Siswa
KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Polres Kota Tangsel menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN)...
Read moreDetails









