SERANG – Jaksa peneliti Kejari Serang kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan penyimpangan alokasi dana hibah Dewan Kesenian Banten (DKB) tahun 2017 senilai Rp800 juta. Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diberikan petunjuk atau p19 oleh jaksa peneliti kepada penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota.
“Berkasnya baru kami terima lagi. Sedang dalam proses penelitian,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra ketika dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (18/1) sore kemarin.
Perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp344 juta itu telah menetapkan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 Chavchay Syaifullah sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. “Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata pria yang akrab disapa Anto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Banten, DKB merupakan organisasi seni-budaya mitra kerja Pemerintah Provinsi Banten yang bertugas ikut menyukseskan pembangunan masyarakat dalam bidang seni-budaya. Organisasi ini kali pertama dibentuk pada tahun 2000 dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A tahun 1993 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 431.3.05Kep.46-Huk/2015.
Pembentukan DKB dilaksanakan di Gedung Museum Negeri Provinsi Banten, pada tanggal 29 Oktober 2015. Gubernur Banten Rano Karno ketika itu melantik Chavcay sebagai ketua DKB Banten. Selain Chavcay terdapat enam pengurus komite. Mereka, Ketua Komite Sastra Wahyu Arya, Ketua Komite Teater Roni Mansyur, Ketua Komite Seni Rupa Gito Waluyo.











