Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pernahkah anda lupa melaporkan penghasilan atau harta pada SPT Tahunan? Ingin menyelesaikannya tapi tarifnya tinggi dan takut kena sanksi? Sekarang lah saatnya menuntaskan kewajiban itu dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan akan berlangsung selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.
Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, denganmembayar Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan jumlah harta yang diungkap.
Pertimbangan yang diambil dalam penerbitan aturan ini antara lain karena menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, meningkatnya kebutuhan dana pembangunan, serta masih banyak data perpajakan yang belum terklarifikasi.
Juga masih terdapat peserta program amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh asetnya, tingginya tarif dan sanksi pasca amnesti pajak, serta masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum melaporkan penghasilan pada periode 2016 – 2020.
Keistimewaan yang didapat dalam program ini antara lain tarif pajak yang rendah, tidak dikenakan sanksi 200 persen, tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban 2016 – 2020, serta memperoleh perlindungan data.
Perlindungan dataini merupakan jaminan bahwa data yang disampaikan ke kantor pajak,tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.










