Skema dan Tarif PPS
Kegiatan PPS terdiri dari 2 skema kebijakan, yaitu Kebijakan I, diperuntukan bagi wajib pajak yang pernah mengikuti program amnesti pajak, baik WP Badan maupun OP. Dasar penghitungan pajaknya adalah harta yang belum dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2015.
Tarif pajak pada skema ini sebesar 11 persen jika hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, 8 persen jika harta dari luar negeri dipulangkan ke Indonesia (repatriasi) atau deklarasi harta yang ada di dalam negeri, dan 6 persen jika harta tersebut diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN), sektor pengolahan sumber daya alam, atau sektor energi terbarukan.
Kebijakan II, khusus untuk WP OP yang penghasilan dari 2016 – 2020 belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Dasar penghitungan pajaknya adalah harta yang diperoleh mulai 2016 – 2020 yang belum masuk dalam SPT Tahunan 2020.
Besarnya tarif pajak pada skema ini 18 persen jika hanya deklarasi harta di luar negeri, 14 persen jika harta dari luar negeri direpatriasi atau deklarasi harta di dalam negeri, dan hanya 12 persen jika harta tersebut diinvestasikan di 3 sektor tadi.
Selain tarif, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi.Bagi peserta Kebijakan I yang masih memiliki harta yangbelum dilaporkan, maka akan dikenai tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP OP, dan 12,5 persen untuk WP Tertentu, ditambah sanksi 200 persen.
Sedangkan untuk peserta Kebijakan II, konsekuensinya berupa tarif pajak sebesar 30 persen dan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).










