JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Korlantas Polri per 1 April 2022 secara resmi telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Jalan tol. Hingga hari keempat diterapkan, tercatat ribuan kendaraan terjaring tilang.
Pemberlakuan ETLE di Jalan tol memudahkan kinerja Korlantas Polri dalam mengidentifikasi pengendara melanggar batas kecepatan 120 kilometer per jam dan over tonase atau kelebihan muatan.
Berdasarkan laporan dari Korlantas Polri pasca ETLE diberlakukan tercatat ribuan kendaraan melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022 lalu.
“Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan,” katanya dalam konferensi persnya di NTMC Polri Jakarta yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (5/4).
Kakorlantas Polri menjelaskan, secara umum setelah ETLE diterapkan telah terjadi penurunan pelanggaran batas muatan. Misalnya saja untuk ruas tol DKI Jakarta yang pada hari pertama sebanyak 148 pelanggaran, hari kedua 571 pelanggaran dan pada hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan.











