SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service (IAS) berinisial IF ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Banten, Kamis 7 April 2022 sore.
Petinggi anak perusahaan BUMN tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif pada PT IAS tahun 2021.
“Tim penyidik berdasarkan hasil penyidikan dengan didukung alat bukti yang kuat kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IF. Dan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada anak perusahaan BUMN tersebut. Mereka, DS selaku senior manager operation dan manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan, SY direktur keuangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS.











