SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang melaksanakan tes narkoba terhadap pegawainya, Selasa 31 Mei 2022.
Tes narkoba tersebut dilaksanakan pasca ditangkapnya tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung oleh petugas BNN Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, tes massal narkoba tersebut berlangsung di ruang tamu terbuka gedung PN Serang. Seluruh hakim baik hakim karier dan hakim ad hoc serta panitera dan sekretaris mengikuti kegiatan uji tes bebas narkoba.
“Pelaksanaan tes bebas narkoba ini dilaksanakan atas dasar adanya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA Nomor W29.U1/75/SK.KPN/KOT.11.01/5/2022 tertanggal 24 Mei 2022,” kata Uli.
Dijelaskan Uli, pelaksanaan kegiatan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan PN Serang.
“Kegiatan uji tes narkoba ini dilaksanakan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB, sehingga tidak mengganggu jalannya jadwal persidangan para hakim yang sudah ditetapkan untuk hari ini,” ungkap Uli.
Sementara itu, Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato mengatakan, kegiatan tes narkoba tersebut dilakukan rutin setiap tahun oleh aparatur PN Serang dengan menggunakan dana DIPA Pengadilan Negeri Serang.
“Kegiatan ini bekerjasama dengan Laboratorium Pro Lab Kota Serang yang akan melakukan kegiatan uji tes narkoba,” ujar Totok.
Totok menuturkan, tes narkoba tersebut diikuti sebanyak 24 orang pejabat mulai dari dirinya, wakil ketua pengadilan, 20 orang para hakim karier dan para hakim ad hoc serta pejabat Panitera dan Sekretaris dengan menyesuaikan anggaran DIPA yang tersedia. “Untuk hasilnya belum keluar, nanti akan diinformasikan,” tutur Totok didampingi Uli Purnama. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











