SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 56 peninggalan sejarah di Kota Serang belum ditetapkan menjadi cagar budaya. Penyebabnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang masih melakukan kajian. Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dalam acara Kegiatan Ekspose Penetapan Cagar Budaya di Hotel Flamengo, Kota Serang, Senin (18/7).
Nanang menjelaskan, Pemkot Serang telah menetapkan dua cagar budaya yakni Gedung Juang 45, dan Rumah Tahanan Klas IIB Serang. Sedangkan, 56 tempat peninggalan sejarah masih dalam proses kajian. “Tahun ini baru dua, rencananya bertahap dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Banyaknya tempat peninggalan sejarah belum ditetapkan jadi cagar budaya lantaran minimnya dukungan anggaran. Tak hanya itu, untuk menetapkan peninggalan sejarah menjadi cagar budaya membutuhkan kajian. “Dukungan anggaran, pasti tapi paling penting tim ahli harus mengkajinya historis dari kepurbakalaan, sosial budaya banyak indikator,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, di Kota Serang memiliki banyak potensi cagar budaya yang harus dilestarikan. Menurutnya, cagar budaya merupakan warisan yang tidak akan pernah dilupakan. Seperti hanya, di Kawasan Banten lama, kemudian peninggalan Belanda yakni Benteng Speelwijk. “Sudah banyak cagar budaya yang sudah direhab, tapi tentu tidak boleh mengubah bentuk aslinya seperti halnya Gedung Juang 45,” terangnya.
Nanang mengaku, dalam penetapan cagar budaya melibatkan banyak lembaga, salah satunya tim ahli cagar budaya (TACB) dari Pemerintah Pusat. Kajiannya di antaranya meliputi historis, sosial, hingga budaya. “Kalau sudah ditetapkan kajian bahwa ini layak jadi cagar budaya, nanti dibuat surat ketetapannya oleh Walikota Serang,” katanya.
Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi mengatakan, dari 56 yang diduga cagar budaya, kondisinya sebagian sudah bagus, dan sebagian lainnya memerlukan sentuhan agar terlihat seperti bentuk aslinya. “Dan penetapannya perlu kajian mendalam, maka kita inventarisir dulu yang nyata yang sudah bagus,” katanya.
Penetapannya pun tidak sekaligus, karena terkendala anggaran, dan memerlukan kajian yang matang. “Satu-satu karena dana, dan kajiannya tidak sembarangan harus bekerja sama dengan tim cagar budaya, ini yang membutuhkan waktu lama,” terangnya. (fdr/nda)











