SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nikita Mirzani ingin perkara yang menjeratnya diselesaikan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara tanpa pemidanaan. Dia bersedia bertemu dengan Dito Mahendra selaku pelapor kasus tersebut untuk menempuh langkah restorative justice.
Nikita mengaku, selama ini tidak pernah menerima tawaran dari polisi untuk melakukan restorative justice. “Saya enggak pernah ditawarin restorative justice, kalau pun ditawarkan saya pasti hadir (mau-red),” kata Nikita kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (15/8).
Nikita mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan Dito sejak menjadi tersangka pencemaran nama baik. Nikita Mirzani oleh penyidik disangka melanggar Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUH Pidana.
“Saya justru minta saudara Dito dihadirkan di sini (di Polresta Serang Kota-red), saya mau kenalan, saya kan mau ketemu langsung,” tutur Nikita.
Nikita merasa lelah harus menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota seminggu sekali. “Kalau ke Serang capek karena jauh, kalau di Jakarta enggak,” ujar Nikita didampingi didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.











