CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial GR (24) pada Minggu (11/9) malam.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
“Jadi awal mula kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/9) lalu. Ketika itu korban berinisial TD sedang bertamu ke rumah temannya menggunakan motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi A 4795 LZ,” kata Fauzan, Selasa 19 September 2022.
Saat korban berada di rumah temannya ada warga yang melihat gerak gerik pelaku. Pelaku yang sedang mendorong motor tersebut lantas diteriaki maling. “Kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ucap Fauzan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion warna merah Nopol A 4795 LZ, satu buah anak kunci dan satu lembar STNK asli. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pulomerak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tutur Fauzan.(*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











