SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bakal menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. Surat perintah penyidikan kasus tersebut telah dikeluarkan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan penyidikan kasus tersebut telah digulirkan. Ia mengatakan, penyidikan kasus tersebut digulirkan setelah adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022. “Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ivan, Jumat 23 September 2022.
Ivan mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Rabu (22/9) tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Ketiganya, Kabag Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 berinisial DHK, Analis dan Penyelesaian Kredit Wilayah 1 Bank Banten tahun 2017 FGS dan Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017 SDJ. “Hari ini (kemarin-red) ada tiga orang saksi yang diperiksa,” kata Ivan
Ivan menjelaskan, pemeriksaan terhadap DHK berkaitan dengan usulan atau pemrakarsa kredit dan analisa permohonan kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMM). Sedangkan, FGS diperiksa berkaitan dengan
proses analisa permohonan kredit PT HNM dan jsebagai bawahan dari DHK.
“SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten tahun 2017, pemeriksaan terhadapnya sehubungan dengan proses pemberian kredit komersial PT HNM
sampai dengan pencairan kreditnya,” ungkap alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Ivan mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap para saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian proses penyidikan. “Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. “Untuk kedua orang tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM telah merugikan keuangan negara Rp 186 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit investigatif.











