SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang tengah mematangkan kajian hukum terkait dengan rencana pembongkaran hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang.
Langkah ini dilakukan agar saat pembongkaran THM Pemkot Serang tak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari, seperti halnya terjadi di beberapa daerah.
Diketahui, Pemkot Serang sejak beberapa pekan terakhir merencanakan pembongkaran THM yang dibangun di wilayah Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Namun, rencana tersebut gagal terealisasi, karena masih membutuhkan kajian hukum.
Salah satunya, Pemkot Serang harus terlebih dahulu menyesuaikan dengan aturan baru yaitu Undang-Undang Cipta Kerja sehingga Pemkot membutuhkan beberapa mekanisme untuk membongkar bangunan THM tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengaku pihaknya sebelum Ramadan telah membahas bersama Forkopimda terkait pembongkaran THM di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka.
“Jadi, rencana eksekusi itu belum bisa dilakukan karena ada aturan baru, tentang bangunan gedung dan penataan ruang,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Rabu 29 Maret 2023.
“Iya, dalam rapat tersebut semua kami undang. Baik dari Polisi Militer, Kodim, Korem, Kopassus, Polresta dan dari Kejaksaan,” tambah Subagyo.
Subagyo menjelaskan, dalam aturan UU Cipta Kerja menyebutkan pembongkaran gedung tidak dapat dilakukan apabila bangunan memiliki atau berdiri di atas tanah yang berizin.
“Berbeda dengan bangunan liar, yang bisa dibongkar berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena tidak memiliki izin,” katanya.
Jadi, kata Subagyo, ada perlakuan berbeda mengenai pembongkaran bangunan liar. Ada aturan yang berbeda dari peraturan lama dengan Cipta Kerja sekarang ini.
“Karena ada beberapa mekanisme yang belum dilakukan oleh Pemkot Serang, makanya kami belum bisa eksekusi,” terangnya.
Kemudian, saat akan melakukan pembongkaran Pemkot Serang harus melakukan verifikasi data dan dokumen terhadap bangunan. Kemudian pencabutan jaringan listrik, telepon dan sebagainya dengan melakukan koordinasi oleh pihak terkait.
“Misalnya PLN, dan mereka tidak bisa mencabut aliran listrik apabila tidak ada pelanggaran, seperti menunggak pembayaran atau tindakan pidana lainnya,” terangnya.
Maka dari itu, kata Subagyo, Pemkot Serang dan Forkopimda serta sejumlah pihak terkait menyepakati tidak terburu-buru melakukan pembongkaran THM, karena jika mengacu pada UU Cipta Kerja berdasarkan turunannya.
Turunannya yang dimaksud, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang saat ini mulai melakukan pendataan terhadap gedung atau bangunan di sana.
“Dinas PU sudah mulai mendata apa yang dilanggar, baru nanti kami berikan teguran dari sisi bangunan,” katanya.
Selama ini, kata Subagyo, Pemkot Serang baru bisa melakukan teguran melalui Satpol PP dan DPMPTSP terkait dengan kegiatan usahanya.
“Kami mengambil langkah, tetap melakukan penertiban tapi sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum,” terangnya.
“Penertiban dan penyegelan tetap dilaksanakan. Bahkan, aparat penegak hukum akan melakukan pengawalan, apabila ada pengrusakan segel dan akan dilakukan melalui jalur hukum,” tambah Subagyo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku sampai saat ini Pemkot Serang berupaya melakukan penertiban THM yang berada di wilayah Kalondran.
“Kami terus, terus itu terus dilakukan (penertiban). Beberapa pekan kemarin, kami koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kepolisian dan Kodim,” terangnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi











