RADARBANTEN.CO.ID – Salat merupakan salah satu rukun islam yang kedua dan ibadah yang hukumnya wajib dikerjakan oleh seluruh umat Islam.
Salat menurut bahasa adalah doa, sedangkan salat menurut istilah yakni amal perbuatan yang dilakukan manusia yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Salat juga ada dua macam yakni salat wajib seperti yang telah diketahui seperti salat lima waktu dan juga ada salat sunnah seperti salat sunnah rawatib dan salat sunnah tahajud.
Salat bisa dikerjakan secara munfarid (sendiri) maupun secara berjamaah dengan imam dan makmum.
Namun, salat berjamaah mempunyai keutamaan yang cukup besar yakni mendapatkan ganjaran 27 derajat.
Beberapa orang bisa saja pernah saja mengalami kondisi saat salat secara berjamaah dengan orang yang bukan mahramnya.
Jika dalam kondisi tersebut, lalu bagaimana hukum jika salat berjamaah dengan orang yang bukan mahram?
Jika dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya turut menjelaskan mengenai hukum salat berjamaah dengan orang yang bukan mahram.
Menurut Buya Yahya menerangkan bahwa sebenarnya hukum salat berjamaah dengan orang yang bukan mahram itu hukum shalat tetap sah saja.
Tapi bisa jadi salat dengan orang yang bukan mahram menjadi dilarang dengan alasan atau atas dasar kholwah atau hanya salat berduaan tanpa jamaah yang lain karena khawatir akan melakukan hal yang lain jika hanya berdua saja.











