slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar

Fahmi by Fahmi
12-04-2023 17:45:32
in Hukum
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Rp24,9 Miliar saat akan ditahan oleh Kejati Banten, Rabu 16 Februari 2022 Foto Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARNANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono mengajukan peninjauan kembali korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 Rp24,9 miliar.

Sebelumnya, Ardius telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan dalam kasus tersebut. Ia juga diganjar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Perbuatan Ardius dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Hari ini sidang PK yang kedua,” ujar Mulyana, jaksa fungsional Kejari Serang saat ditemui di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 12 April 2023.

Dalam kasus tersebut, Ardius telah dinyatakan bersalah bersama tiga terdakwa lain. Mereka mantan Kepala Dinas (Kadis) Dindikbud Banten Engkos Kosasih (vonis 16 bulan penjara),
Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna (18 bulan penjara) dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing (satu tahun penjara).

Diuraikan dalam putusan, perkara tersebut berawal saat Engkos menyampaikan kepada Ardius bahwa proyek pengadaan komputer akan dikerjakan oleh Ucu.

“Tahun ini pake saudara Ucu (omongan Engkos kepada Ucu-red) dan menyampaikan akan ada success fee,” ujar anggota majelis hakim Novalinda Arianti di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 22 Agustus 2022.

Engkos kemudian menyuruh Ardius untuk menemui Ucu. Perintah Engkos tersebut ditindaklanjuti Ardius dengan menghubungi Ucu melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, Ardius dan Ucu bertemu dua kali. “Pertemuan pertama di Hotel Le Dian dan kedua di Duren Jatohan Haji Arif,” ungkap Novalinda.

Novalinda mengatakan di sela-sela obrolan, Ardius sempat menanyakan mengenai success fee kepada Ucu. Ketika itu, Ucu menjawab telah mengalokasikan sekitar lima persen dari real cost. Adanya permintaan fee tersebut kembali disampaikan Engkos pada Mei 2018. Ketika itu, Engkos menemui Joko Waluyo yang merupakan pengganti Ardius sebagai Sekretaris Dindikbud Banten.

Engkos pada waktu itu juga mengenalkan Joko kepada Ucu sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. “(Engkos-red) meminta (kepada Joko-red) untuk menyegerakan proses pencairan dana pengadaan komputer tahun 2018,” ungkap Novalinda.

Akan tetapi, Joko sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan menolak memproses pencairan anggaran sebelum dilakukan audit oleh Inspektorat Banten sebagai mitigasi resiko.

Keengganan Joko memproses pencairan proyek tersebut membuat Engkos selaku pengguna anggaran (PA) mengambil alih tugas KPA dan PPK. Selanjutnya, dokumen pembayaran yang telah ditandatangani Engkos dilakukan pembayaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

Jumlah uang yang ditransfer ke rekening PT AXI selaku perusahaan yang menyediakan komputer UNBK sebesar Rp22,381 miliar. Jumlah uang yang ditransfer tersebut setelah dipotong pajak.

“Jumlah yang dibayarkan untuk keseluruhan item Rp22.381.277.455,” kata Novalinda.

Novalinda mengatakan, perbuatan keempat terdakwa dalam pengadaan tersebut tidak melakukan analisis kebutuhan dan tidak tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.

“Melaksanakan kegiatan pengadaan dengan tidak menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa yang sesuai kebutuhan Dindikbud Banten sehingga spesifikasi komputer menjadi tidak jelas,” kata Novalinda.

Keempat terdakwa juga menyetujui dan menandatangani dokumen pencairan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Mereka juga telah merekayasa proses pemilihan barang dan jasa secara e-catalog dengan memilih PT AXI, padahal PT AXI tidak memenuhi persyaratan penyedia dalam katalog elektronik.

Selain itu, keempat terdakwa melaksanakan kegiatan pengadaan dengan kondisi operating system windows dan software Microsoft yang tidak memiliki lisensi resmi. Akibat perbuatan para terdakwa negara dirugikan sebesar Rp8,987 miliar (kerugian negara telah dikembalikan).  “Menyebabkan kerugian negara Rp8,987 miliar,” tutur Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Mulyana serta terdakwa dan kuasa hukumnya.  (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: korupsi pengadaan komputer UNBKPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidikan Kasus Video Porno Mahasiswi Asal Pandeglang Rampung

Next Post

Seba Baduy 2023 Disbudpar Lebak Targerkan 30 Ribu Wisatawan

Related Posts

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi
Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta...

Read moreDetails

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post
Seba Baduy 2023 Disbudpar Lebak Targerkan 30 Ribu Wisatawan

Seba Baduy 2023 Disbudpar Lebak Targerkan 30 Ribu Wisatawan

Maling Motor yang Dipukuli Warga di Klinik Sudah Tiga Kali Maling

Maling Motor yang Dipukuli Warga di Klinik Sudah Tiga Kali Maling

LKM Artha Kerta Raharja Tangerang Gelar RUPS

LKM Artha Kerta Raharja Tangerang Gelar RUPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak