SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Soleh Afif dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 13 April 2023 siang.
Soleh dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp722 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Nurhadi saat membacakan amar putusan.
Soleh juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti Rp15 juta.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Nurhadi.
Sementara empat terdakwa lain yakni, Mansur mantan Kepala Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Dul Majid mantan kades Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Sutina mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, dan Syafrudin mantan Kades Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga diganjar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Terkait uang pengganti, keempatnya dihukum dengan nilai yang berbeda.
Mansur diharuskan membayar uang pengganti Rp13 juta subsider dua bulan penjara, Dul Majid diharuskan membayar uang pengganti Rp3,7 juta subsider satu bulan penjara. Sutisna diharuskan membayar uang pengganti Rp28 juta subsider tiga bulan penjara dan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp20,4 juta subsider dua bulan.
Menurut majelis hakim kelimanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Nurhadi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Soleh Afif dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp535 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sementara Sutisna dan Syafrudin dituntut masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sutisna juga diberi tambahan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.614.350 subsider tiga tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan Syafrudin diharuskan membayar uang pengganti Rp142.049.750 subsider selama tiga tahun dan satu bulan penjara.
Selanjutnya Dul Majid dan Mansur dituntut empat tahun dan enam bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Dul Majid juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 3.703.125 subsider dua tahun dan tiga bulan penjara.
Untuk diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Kala itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
Di tahun tersebut, ada sekitar 27 desa yang menganggarkan pembelian mobil operasional desa. Namun, dari puluhan desa itu, hanya empat desa yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Disebutkan jika mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Afif menjadi makelar pengadaan kendaraan operasional desa. Padahal empat mantan kades yang bermasalah itu telah membayar melalui Soleh Afif. Namun uangnya tidak sampai ke pihak dealer.
Akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian keuangan megara Rp 722.981.575. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian mobil operasional desa tahun anggaran 2018. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











