SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 17 miliar. Kasus korupsi yang terjadi di anak perusahaan BUMN tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di perusahaan PT SCC (Sigma Cipta Caraka). Perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi dan teknologi informasi tersebut merupakan anak perusahaan PT Telkom.
“Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 203/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023,” ujar Didik saat konferensi pers di Kejati Banten, Kamis 13 April 2023 sore.
Didik menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017. Nilai kontraknya mencapai Rp 16,149 miliar.
“Perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC berdasarkan Kontrak Nomor: 194/SCC/ISCI/A/17 dan Nomor 01/SC-SIGMA/PRO/05/2017 dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2017,” kata Didik didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan dan sejumlah pejabat di Kejati Banten.
Didik mengungkapkan, item pekerjaan berdasarkan kontrak terkait dengan pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit











