SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Non PNS Banten (FNPB) menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terkait gaji ke-13.
Selain Pj Gubernur Banten, forum yang mewadahi para tenaga honorer di lingkup Pemprov Banten itu juga menyurati Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten Virgojanti, Inspektur Provinsi Banten Moch Tranggono, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti.
Ketua FNPB Taufik Hidayat mengatakan, ada aturan yang mengatur mengenai gaji ke-13 bagi pegawai non ASN. Hal itu tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Kami mempertegas aturan ini. Honorer ada hak untuk diberikan THR dan gaji ke-13,” tegas Taufik kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 9 Mei 2023. Untuk besarannya, yakni satu kali honor.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur











