SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 67 persen sarana kefarmasian di Provinsi Banten membandel. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang tentang penggunaan obat antibiotik.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, banyak penggunaan obat antibiotik diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Kondisi itu sangat membahayakan penggunanya, mengingat dapat menyebabkan kematian.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan, data 67 persen tersebut merupakan hasil pemeriksaan sarana kesehatan yang dilakukan BPOM pada 2022 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sarana kefarmasian apotek paling banyak yang melakukan pelanggaran.
“Kita ada pengawasan rutin, kita lakukan pengecekan di apotek misalnya. Di apotek itu jumlah obat antibiotiknya 10 boks, tapi sisanya ada lima boks. Kita tanyakan sisanya kemana? Apakah dijual resep dokter? Kalau ada, tunjukkan. Kalau tidak ada, berarti tanpa resep,” kata Mojaza di sela acara Focus Group Discussion (FGD) dan Pencanangan Aksi Terpadu Pengendalian AMR di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa, 13 Juni 2023.
Mojaza mengungkapkan, berdasarkan catatan BPOM Serang, jumlah sarana kefarmasian di Provinsi Banten ada 213. Sarana farmasi ini merupakan apotek, klinik Puskesmas, dan rumah sakit.
“Paling banyak melanggar sarana kefarmasian itu apotek,” kata Mojaza.
Mojaza mengatakan, penjualan obat antibiotik harus menggunakan resep dokter.
Penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter menyalahi ketentuan di Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.











