slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Mahasiswa dan Santri Desak Pemkab Pandeglang Revisi Perda Miras

Purnama Irawan by Purnama Irawan
22-06-2023 17:10:54
in Pandeglang, Utama
Mahasiswa dan Santri Desak Pemkab Pandeglang Revisi Perda Miras
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) menggelar deklarasi akbar. Mereka mendesak Pemkab Pandeglang untuk segera merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2003 jo Pasal 21 Perda Nomor 12 Tahun 2007 yang melegalkan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen.

Selain Masip, para ulama dan kiai serta puluhan Ormas di Kabupaten Pandeglang turut mendesak Pemkab Pandeglang merevisi Perda tersebut.

Baca Juga :

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Irna Narulita Tegaskan PAN Banten Jadi Rumah Perjuangan Masyarakat

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

“Kami menolak keras peredaran miras. Dan kami dari Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang mengajak para ulama, pimpinan Ormas, OKP, mahasiswa dan santri untuk mengawal Perda nol persen, dan menghapus Perda melegalkan miras yang lima persen,” kata Ketua Panitia Deklarasi Akbar, Yazid Amarullah, di Alun-alun Pandeglang, Kamis, 22 Juni 2023.

Perda Nomor 16 Tahun 2003 jo Pasal 21 Perda Nomor 12 Tahun 2007 dianggap melegalkan penjualan miras di Pandeglang.

“Maka dari itu harus dihapus menjadi nol persen alkohol. Artinya, Pandeglang harus bersih dari peredaran miras karena harus kita ketahui, Pandeglang ini dikenal kota sejuta santri dan seribu ulama,” katanya.

Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten, Kiai Abas Ranta, menyatakan penolakan peredaran miras.

“Kami masyarakat Kabupaten Pandeglang menyatakan sikap, kami menolak keras peredaran miras dan jenis narkotika lainnya. Kami menuntut dengan segera agar Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama DPRD Pandeglang untuk segera melakukan revisi Perda yang mengatur tentang minuman berakohol di Kabupaten Pandeglang dari batas lima persen menjadi nol persen,” katanya.

Abas meminta agar dalam proses revisi Perda melibatkan ulama, santri, Ormas dan jawara, mahasiswa, dan semua elemen masyarakat.

“Apabila ada teguran dari Pemerintah Pusat terkait revisi Perda, maka kami seluruh elemen masyarakat siap berada di garis terdepan membela Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Jika dalam 20 hari ke depan Pemkab Pandeglang tidak mengabulkan tuntutan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengungkapkan, deklarasi akbar memiliki tujuan yang sangat mulia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Irna NarulitaPemkab Pandeglangperedaran miras di Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SIM Gratis bagi Warga Lebak yang Lahir 1 Juli

Next Post

Atur Masa Kelahiran, Program Sejuta Akseptor Kota Serang Capai 70 Persen

Related Posts

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari
Berita Utama

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 20 Mei 2026 14:06

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di depan sekolah. Kebijakan tersebut diterbitkan...

Read moreDetails

Irna Narulita Tegaskan PAN Banten Jadi Rumah Perjuangan Masyarakat

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Tak Tersentuh Perbaikan, Bantalan Jembatan Gantung Cikuya Diganti Pelepah Kelapa

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Irna Narulita Nahkodai BPW Banten, Bidik Perempuan UMKM Melek Digital

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pandeglang Berlakukan WFH Pekan Ini

Next Post
Atur Masa Kelahiran, Program Sejuta Akseptor Kota Serang Capai 70 Persen

Atur Masa Kelahiran, Program Sejuta Akseptor Kota Serang Capai 70 Persen

BKKBN Banten Pinta Pemkot Cilegon Tekan Angka Stunting

BKKBN Banten Pinta Pemkot Cilegon Tekan Angka Stunting

Kadis PUPR Banten: Batas Tonase Jalan Pemprov Banten Hanya Delapan Ton

Kadis PUPR Banten: Batas Tonase Jalan Pemprov Banten Hanya Delapan Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36
Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

by Bayu Mulyana
Kamis, 11 Juni 2026 17:36

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Siti Nurcahya tidak menyangka jika di usianya yang baru 33 tahun harus mengalami kondisi gawat darurat yang mengharuskan...

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 17:23

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Polda Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak