SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang viral di Twitter. Kasus tersebut viral setelah kakak korban @zanatul_91 memposting soal ketidakadilan dan intimidasi di Kejari Pandeglang.
Menanggapi keramaian kasus tersebut, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara sudah bertindak secara profesional. “Saya yakin tuntutan yang akan dibacakan profesional,” ujar Didik, Selasa 27 Juni 2023.
Didik mengungkapkan, dirinya bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jefri Penanging Makapedua dan Asisten Pengawasan (Aswas) Yuyun Wahyudi telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara mulai dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum telah dimintai keterangan.
“Saya sebagai Kajati bersama Aspidum, juga Aswas sudah langsung melakukan klarifikasi ke jaksa peneliti sampai ke JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Pandeglang. Saya belum menemukan ketidakprofesionalan jaksa karena semua sudah dilakukan sesuai hukum acara yaitu KUHAP,” ungkap Didik.
Didik menegaskan, penuntutan oleh JPU akan dilakukan secara profesional tanpa intervensi atau hal lain yang dapat menciderai institusi. “Kita tunggu putusan hakim,” ujar mantan Kajari Surabaya tersebut.
Didik menjelaskan, dirinya telah menelusuri persoalan kasus tersebut. Dari hasil klarifikasi dengan anak buahnya, perkara tersebut berasal dari Ditreskrimsus Polda Banten terkait laporan UU ITE. “Perkara ini berasal dari penyidikan Polda Banten, dengan laporan melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” ujar Didik.
Sebelum laporan tersebut dibuat, korban berinisial ISK dan terdakwa berinisial AHM sudah saling kenal sejak 2015 lalu. Keduanya ini bahkan berpacaran pada tahun 2021 dan telah melakukan hubungan suami istri. “Di rumah terdakwa, mereka melakukan hubungan suami istri,” ungkap Didik.
Didik mengatakan, saat melakukan hubungan intim dengan korban, terdakwa sempat merekamnya. Video hubungan badan tersebut disimpan terdakwa dan akan disebarkan apabila korban meminta putus. “Berkali-kali video itu dipakai untuk mengancam korban (supaya tidak diputuskan-red),” kata Didik.
Didik juga mengatakan, video yang disimpan oleh terdakwa tersebut akhirnya disebar kepada teman korban pada tahun 2022. Hubungan terdakwa dengan korban yang merenggang membuat video asusila itu dikirim ke orang lain. “Video itu dikirim ke sahabat ISK (korban-red),” ungkap Didik.
Setelah video itu disebar oleh terdakwa, korban, sambung Didik, membuat laporan di Polda Banten. Dari laporan tersebut, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. “Perkara itu dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai locus-nya (tempat kejadian perkara-red),” kata Didik.
Oleh JPU Kejari Pandeglang, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dan saat ini proses persidangan sudah berlangsung sebanyak tiga kali. “Proses sidang sudah tiga kali,” ujar mantan Kajari Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Usai persidangan itu, korban bersama kakaknya datang ke Kejari Pandeglang. Di sana, kakak korban menceritakan bahwa adiknya telah diperkosa oleh terdakwa. Mendengar ucapan kakak korban tersebut, Kajari Pandeglang meminta agar perkara tersebut dilaporkan ke Polda Banten.
Sebab, dalam berkas perkara terdakwa tidak didakwakan pasal yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan. “Jaksa tidak dapat mendakwa terdakwa dengan dakwaan pemerkosaan karena berkas perkara tersebut didakwa melanggar UU ITE,” ungkap Didik.
Didik mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, jaksa sempat menanyakan soal hasil visum terhadap korban jika kasus tersebut kembali dilaporkan. Hasil visum menjadi pertanyaan karena kejadian pemerkosaan telah terjadi tiga tahun yang lalu.
“Nah ini (karena pernyataan tersebut-red) ditanggapi kejaksaan kurang mendukung atau mengakomodir kasus pemerkosaan,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Selain dianggap kurang mengakomodir kasus pemerkosaan, kejaksaan diviralkan mengenai pengusiran di ruang sidang oleh jaksa serta sempat melarang korban untuk menggunakan jasa pengacara. Tudingan tersebut dibantah.
Sebab, dalam proses persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila. “Semua pengunjung ruang sidang dikeluarkan di ruang sidang oleh hakim bukan jaksa,” tegas Didik.
Sedangkan berkaitan dengan korban yang dilarang untuk menggunakan jasa pengacara, Didik menegaskan bahwa Kajari Pandeglang hanya menyampaikan kalau korban sudah diwakili oleh jaksa. Adanya opini yang dibuat dan viral tersebut telah membuat netizen menghakimi kejaksaan tanpa mengetahui persoalan yang ssebenarnya secara utuh.
“(Perlu diketahui-red) Kajari Pandeglang ini adalah satu-satunya Kajari di Indonesia yang membuat posko akses keadilan untuk korban perempuan dan anak. Bu Kajari Pandeglang punya komitmen dalam membantu korban perempuan dan anak, Bu Kajari juga telah mendapat penghargaan dari Menteri Sosial (atas posko keadilan korban perempuan dan anak-red),” tutur Didik.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











