slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Banding Kandas, Kejari Serang Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar 

Fahmi by Fahmi
28-06-2023 12:58:49
in Hukum
Banding Kandas, Kejari Serang Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –  Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 3 miliar. 

Pengajuan kasasi tersebut karena adanya perbedaan putusan dengan tuntutan JPU Kejari Serang. “Kami sudah mengajukan kasasi,” ujar Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang pada tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Serang. 

Putusan itu mengukuhkan hukuman bagi R Setiawan dan Sutarya selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya oleh JPU dituntut penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu keduanya juga dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun dan 10 bulan penjara. 

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tipikor Serang menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. “Putusan banding lebih rendah dari tuntutan,” ujar Adyantana. 

Dalam uraian putusan hakim, kasus korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu. 

Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta. 

Berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP. Setelah proses persiapan selesai, Setiawan selaku pengguna anggaran (PA) dan Sutarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19. 

Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19.

Dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring. Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih. 

Selanjutnya pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs. 

Perbuatan kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor : Merwanda

Tags: kasus korupsikejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Momen Idul Adha, Penjual Kambing di Kabupaten Serang Banjir Pesanan

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Kades Katulisan, Kerugian Negara Diperkirakan Bertambah

Related Posts

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun
Berita Utama

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

by Fahmi
Selasa, 5 Mei 2026 09:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Direktur Utama BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata dihukum 4 tahun penjara oleh majelis...

Read moreDetails

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Kades Katulisan, Kerugian Negara Diperkirakan Bertambah

Kasus Dugaan Korupsi Kades Katulisan, Kerugian Negara Diperkirakan Bertambah

665 Bacaleg DPRD Lebak Belum Memenuhi Syarat 

665 Bacaleg DPRD Lebak Belum Memenuhi Syarat 

Festival Desa Wisata Cikolelet Segera Digelar, Banyak Perlombaan dan Event Tradisional

Festival Desa Wisata Cikolelet Segera Digelar, Banyak Perlombaan dan Event Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Selasa, 5 Mei 2026 10:19
kasus kekerasan terhadap anak,

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Selasa, 5 Mei 2026 10:11
Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 09:39
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 09:20
Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Selasa, 5 Mei 2026 09:13
Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 09:03
Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Selasa, 5 Mei 2026 10:19
kasus kekerasan terhadap anak,

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Selasa, 5 Mei 2026 10:11
Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun - Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Selasa, 5 Mei 2026 09:39
Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket Sabu Diamankan

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 09:20
Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Beraksi di Cikande, Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Petugas Ditreskrimum Polda Banten

Selasa, 5 Mei 2026 09:13
Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Polsek Cikeusal Gelar Operasi Pekat, Puluhan Botol Miras Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 09:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

Siswa SDN Tugu 2 Semangat Ikuti Sosialisasi Bela Negara Bersama Yonif TP 842/Badak Sakti

by Purnama Irawan
Selasa, 5 Mei 2026 10:19

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Siswa SDN Tugu 2, Kampung Lalasari, Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang semangat mengikuti kegiatan sosialisasi bela negara....

kasus kekerasan terhadap anak,

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 10:11

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Banten sepanjang 2025 mencapai 1.442 kasus. Jumlah tersebut menjadi angka tertinggi dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak