SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.
Pengajuan kasasi tersebut karena adanya perbedaan putusan dengan tuntutan JPU Kejari Serang. “Kami sudah mengajukan kasasi,” ujar Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Rabu, 28 Juni 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang pada tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Serang.
Putusan itu mengukuhkan hukuman bagi R Setiawan dan Sutarya selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Keduanya oleh JPU dituntut penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu keduanya juga dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun dan 10 bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tipikor Serang menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. “Putusan banding lebih rendah dari tuntutan,” ujar Adyantana.
Dalam uraian putusan hakim, kasus korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta.
Berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP. Setelah proses persiapan selesai, Setiawan selaku pengguna anggaran (PA) dan Sutarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.
Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19.
Dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring. Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih.
Selanjutnya pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.
Perbuatan kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











