SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya restorative justice (RJ) terhadap 21 pelajar yang menjadi tersangka kasus tawuran berdarah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023 tidak berhasil alias gagal.
Sebab, terdapat syarat yang tidak dipenuhi sehingga pihak Kejari Serang berkesimpulan tidak dapat melanjutkan proses restorative justice terhadap kasus tersebut.
“Restorative justice kasus tersebut tidak bisa dilaksanakan, berkas perkaranya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Kamis 6 Juli 2023.
Edwar mengatakan, alasan kasus tersebut tidak dapat diproses restorative justice karena salah satu tersangka telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Serang. Tersangka tersebut juga telah divonis satu bulan penjara. “Pertimbangannya itu salah satunya satu orang tersangka sudah diproses di pengadilan dan telah divonis satu bulan,” ungkap Edwar.
Edwar membenarkan pihak keluarga pelaku dan korban dalam tawuran tersebut telah sepakat berdamai. Pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu mereka mendatangi Kejari Serang dan bertemu dengan Plh Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sambung Edwar, meminta kasus tawuran tersebut diselesaikan restorative justice sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan.
“Korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Korban tidak menuntut apapun dari tersangka, bahkan tidak meminta biaya pengobatan,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, penyidikan kasus tawuran tersebut telah rampung disidik. Senin 26 Juni 2023 lalu, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan. Oleh JPU Kejari Serang, 21 orang pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak dilakukan penahanan badan. “Statusnya jadi tahanan kota,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, alasan jaksa penuntut umum tidak menahan puluhan pelajar tersebut karena tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Selain itu juga, mereka berkomitmen akan kooperatif dalam menghadapi proses penuntutan. “Alasan tidak ditahan (badan-red) karena tidak dilakukan penahanan sebelumnya,” kata Edwar.
Sebelumnya, puluhan pelajar tersebut yang berasal dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang dan SMK Setia Budhi Rangkasbitung ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan stik golf. Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka.
Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan dan lengan. “Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta kepada pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak remaja mereka.
Perwira menengah Polri tersebut juga berharap agar para remaja menghindari perilaku tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depannya.
“Mohon kerjasama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











