slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Divonis Tujuh Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
20-07-2023 21:20:09
in Hukum, Utama
Terbukti Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Divonis Tujuh Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 20 Juli 2023.

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra telah menerima suap sebesar Rp 18,1 miliar pada tahun 2018-2020. Suap tersebut diterima Ady dari Maria Sopiah dan anaknya Hendro Prayitno alias Eko HP.

Baca Juga :

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

“Menjauhkan pidana terhadap terdakw Ady Muchtadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Dedy.

Ady oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 18,1 miliar. Dengan ketentuan jika Ady tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama dua tahun,” kata Dedy.

Menurut majelis hakim, perbuatan Ady telah memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Dedy dalam sidang virtual yang disaksikan oleh kuasa hukum Ady, Anita Fitria.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ady tersebut, lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten yang dibacakan oleh Subardi beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, Ady dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni mantan honorer pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi dan Maria serta Eko HP divonis lebih ringan dibandingkan Ady. Deny dijatuhi hukuman 20 bulan penjara ditambah Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan Deni menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap Deni tersebut lebih ringan terhadap tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eko dan ibunya Maria dihukum dengan hukuman yang berbeda. Eko oleh majelis hakim dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan ibunya, Maria dihukum dua tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan,” kata Dedy dalam sidang yang disaksikan kuasa hukum Maria dan Eko, Rahmat Saputra.

Hukuman yang diterima Maria dan Eko tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Maria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Sementara anaknya dituntut Eko dituntut dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan keduanya menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dedy.

Dijelaskan Dedy, pemberian suap Rp 18,1 miliar tersebut  dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan. “Perusahaan itu PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana,” kata Dedy.

Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.

Untuk memperlancar kepengurusan dokumen tersebut, Maria dan Eko beberapa kali melakukan transaksi melalui rekening bank.
Uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikannya.

Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.
“Terdakwa Ady Muchtadi membeli enam unit apartemen pada tahun 2019 di Daan Mogot, Jakarta Barat, dua unit rumah di Citra Maja Raya,” kata Dedy.

Tindakan tersebut menurut majelis hakim telah terbukti melakukan TPPU dengan tindak pidana awal dari kasus penyuapan. “(TPPU-red) telah terpenuhi secara sah,” tutur Dedy.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: BPN Lebakkasus pungli BPN LebakPengadilan Tipikor Serangsuap BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Minta Tertibkan Penggunaan Kendaraan Dinas Pemkab Serang

Next Post

Bupati Irna Hadiri Serah Terima Jabatan General Manager PLTU 2 Labuan

Related Posts

Korupsi Angkasa Pura Kargo
Hukum

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aliran uang dugaan korupsi yang berasal dari PT Angkasa Pura Kargo (APK) kepada vendor PT Libra Bhakti...

Read moreDetails

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Next Post

Bupati Irna Hadiri Serah Terima Jabatan General Manager PLTU 2 Labuan

Sudah Diultimatum, THM Kota Serang Disebut Tidak Boleh Kembali Beraktivitas Lagi

Sudah Diultimatum, THM Kota Serang Disebut Tidak Boleh Kembali Beraktivitas Lagi

Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Komitmen Jamin Pemenuhan Hak Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Sabtu, 4 Juli 2026 17:32
Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:16
Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:08
Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Sabtu, 4 Juli 2026 16:47
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Sabtu, 4 Juli 2026 17:32
Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:16
Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Belanja Modal Masih Rendah, Ini Penjelasan BPKPAD Kota Cilegon

Sabtu, 4 Juli 2026 17:08
Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Status Gunung Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga, Waspada Pelayaran!

Sabtu, 4 Juli 2026 16:47
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

Klarifikasi Video Viral Gunung Anak Krakatau, Bakamla: Itu Hoaks Buatan AI

by Nurandi
Sabtu, 4 Juli 2026 17:32

Letusan Gunung Anak Krakatau buatan AI. (Foto : Bakamla RI)

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

Penyelamatan PT Krakatau Steel, Kunci Menjaga Industri Baja dan Lapangan Kerja di Cilegon

by Adam Fadillah
Sabtu, 4 Juli 2026 17:16

Pengurus BMPI dalam salah satu agenda kegiatan diskusi, beberapa waktu lalu.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak