SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati (44) sempat mengancam akan membunuh ibu kandungnya, Ramiah. Ancaman pembunuhan tersebut diungkapkan Mauliati pada 14 Desember 2022.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Andreas Yudhotomo membacakan surat dakwaan terhadap Mauliati dan anak buahnya, Muhammad Ali (22), di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 25 Juli 2023.
“Orang tua gak jelas, ku bunuh kamu,” kata Andreas saat menirukan kata-kata Mauliati.
Kemarahan Mauliati tersebut dipicu karena ia mengetahui sertifikat tanah yang di atasnya terdapat bangunan Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang akan diagunkan ke bank oleh ibunya. Peminjaman uang tersebut ditentang keras oleh Mauliati.
Ia kemudian mendatangani ibunya yang saat itu berada di lantai atas Gym Maximum. Saat berhadapan dengan ibu yang telah melahirkannya itu, Mauliati mengeluarkan kata-kata kasar yang tak pantas.
“Dasar orang gila, monyet,” kata Andreas menirukan ucapan Mauliati kepada ibunya.
Kemarahan Mauliati tersebut tidak hanya sebatas mengumpat dan mengancam ibunya. Ia juga mencengkram tangan dan badan korban hingga mengalami luka memar dan lecet pada bagian punggung dan tangan hingga mengeluarkan darah.
Penganiayaan yang dilakukan Mauliati tersebut, diketahui dibantu oleh anak buahnya, Muhammad Ali. “Terdakwa II (Muhammad Ali-red) memelintir tangan korban ke belakang,” ujar Andreas.
Setelah penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten. Usai mendapatkan perawatan dan visum, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.
“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” tutur Andreas.
Andreas mengungkapkan, perbuatan Mauliati dan Muhammad Ali tersebut diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai surat dakwaan terhadap Mauliati dan Muhammad Ali dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu pekan untuk memberikan tanggapan. (*)
Reporter: Fahmi











