SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023 masih menjadi sorotan publik, hingga menimbulkan gejolak kepada para tenaga honorer.
Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Ia menuturkan, pihaknya akan mendesak untuk merevisi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Makanya nanti, tanggal 7 Agustus kami akan menuntut pemerintah pusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan rancangan undang-undang perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional,” katanya.
Terkait rencana aksi mereka di Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang, pihaknya memastikan bahwa aksi unjuk rasa nantinya tidak akan terjadi kericuhan atau anarkis dan mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
“Kami akan tertib. Jumlah massa diperkirakan sekitar 7.000, sedangkan jumlah tenaga non ASN mencapai 35.000. Asumsinya tidak sampai seperempat yang ikut aksi massa ke Jakarta,” ucapnya.
Sebab, kata dia, aksi unjuk rasa merupakan kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasinya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











