SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Panwaslu Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mewanti oknum yang akan bermain curang dan melakukan money politic pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padarincang, Ilhamudin mengatakan, ada sanksi tegas yang siap menanti siapa saja yang melakukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Bahkan, ada ancaman pidana yang siap menanti bagi mereka yang kedapatan melakukan politik uang.
“Kalau itu kaitannya dengan undang-undang yang ada harus ditindak, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu pidana,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 17 Agustus 2023.
Pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya money politic, yakni dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.
“Yang pertama akan kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan dari calon pun sebetulnya sudah ada pendidikan politik di masing-masing partai dan pengawasan baik KPU dan Bawaslu. Tentunya itu akan jadi langkah preventif bagi para calon agar tidak melakukan hal tersebut,” imbuhnya
Untuk itu, pihaknya mewanti semua pihak baik calon maupun penyelenggara Pemilu untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada agar terwujudnya Pemilu yang berkualitas.
“Ketika ada temuan kita akan melakukan tindakan. Itu pun harus di kaji terlebih dahulu apakah temuan itu memang benar money politic,” jelasnya.
Menurutnya, peta kerawanan yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bukan tanpa alasan. Untuk itu, perlu adanya upaya preventif dan pemberian sanksi tegas.
“Kalau berdasarkan peta kerawanan analisis dari bawaslu berdasarkan hasil kajian jadi tentunya kita sebagai pengawas melakukan sesuai dengan tugas kita yakni melakukan pencegahan, mengawasi, dan penindakan terkait dengan money politic,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu agar terwujudnya Pemilu yang berkualitas. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











