SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang, Sabtu 26 Agustus 2023.
Mantan Sekretaris Camat Carenang tersebut ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. Ia (AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu 27 Agustus 2023.
Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FT (15) pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Wiwin didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.
Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.
Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.
“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” kata Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur pria asal Aceh tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











