slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Sekretaris Camat Padarincang yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Fahmi by Fahmi
27-08-2023 17:16:03
in Hukum, Utama
Polres Serang Tangkap Sekretaris Camat Padarincang yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) yang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. Foto: Polres Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Camat Padarincang berinisial AS (47) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang, Sabtu 26 Agustus 2023.

Mantan Sekretaris Camat Carenang tersebut ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu 26 Agustus 2023. Ia (AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu 27 Agustus 2023.

Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FT (15) pada 15 Juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Wiwin didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi.

Wiwin mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun dan dikhawatirkan akan melarikan diri. “Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.

Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. “Korban siswi SMK yang saat itu sedang melaksanakan PKL di Kantor Kecamatan Carenang,” ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.

“Kejadian itu berawal ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tangan korban ini kemudian ditarik tiba-tiba oleh tersangka dan dibawa masuk ke ruangannya. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sempat mengunci pintu ruang kerjanya,” kata Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur pria asal Aceh tersebut (*)

Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi

Tags: pencabulanpencabulan Sekmatpencabulan siswapolres serangSekmat cabul
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gerindra Lebak Optimis Prabowo Subianto Menangi Pilpres

Next Post

Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

Related Posts

Penangkapan pelaku di dalam bus.
Hukum

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 07:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menggagalkan dugaan penculikan balita di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu 6...

Read moreDetails

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Kapolres Serang Imbau Seluruh Buruh Jaga Kamtibmas Saat May Day 2026

Tembaki Polisi di RS Hermina Ciruas, Resmob Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Next Post
Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

Buka DNA Edu Connect Digital, Bupati Zaki: Pendidikan Digital Perkaya Pendidikan Anak

KPU Pandeglang Perkuat Kelembagaan PPK dan PPS

KPU Pandeglang Perkuat Kelembagaan PPK dan PPS

Polda Banten Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak Sebagai Tersangka

Polda Banten Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Perhutani Lebak Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak Kendaraan Listrik

Guru Besar Uniba Soroti Inkonsistensi Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
pejabat baru pandeglang

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
aksi Korve Kampung Melayu barat

Muspika Kecamatan Teluknaga Gelar Aksi Korve di Desa Kampung Melayu Barat

Jumat, 8 Mei 2026 17:40
pendidikan Madrasah Diniyah

Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Buka Sekolah Diniyah

Jumat, 8 Mei 2026 17:22
manajemen talenta

BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Hasil Asesmen BKN untuk Penerapan Manajemen Talenta

Jumat, 8 Mei 2026 17:17
tanam padi serempak

Distan Lebak Imbau Petani Percepat Tanam Padi Serempak Jelang Musim Kemarau

Jumat, 8 Mei 2026 16:22
Pajak Kendaraan Listrik

Guru Besar Uniba Soroti Inkonsistensi Pajak Kendaraan Listrik

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
pejabat baru pandeglang

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

Jumat, 8 Mei 2026 17:43
aksi Korve Kampung Melayu barat

Muspika Kecamatan Teluknaga Gelar Aksi Korve di Desa Kampung Melayu Barat

Jumat, 8 Mei 2026 17:40
pendidikan Madrasah Diniyah

Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Buka Sekolah Diniyah

Jumat, 8 Mei 2026 17:22
manajemen talenta

BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Hasil Asesmen BKN untuk Penerapan Manajemen Talenta

Jumat, 8 Mei 2026 17:17
tanam padi serempak

Distan Lebak Imbau Petani Percepat Tanam Padi Serempak Jelang Musim Kemarau

Jumat, 8 Mei 2026 16:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak Kendaraan Listrik

Guru Besar Uniba Soroti Inkonsistensi Pajak Kendaraan Listrik

by Agung S Pambudi
Jumat, 8 Mei 2026 17:43

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID—Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menyoroti kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan listrik yang dinilai tidak konsisten....

pejabat baru pandeglang

Diduga Mau Tipu Bendahara, OTK Catut Nama Pejabat Baru Dilantik Bupati Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 8 Mei 2026 17:43

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-OTK (Orang Tak Dikenal) diduga melakukan aksi penipuan mencatut nama pejabat eselon II baru dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak