SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Permintaan kedua terdakwa tersebut disampaikan melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Nuraini.
“Membebaskan terdakwa Ke Wenxiang dan Li Shuzen dari semua tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging),” kata Nuraini, Selasa, 29 Agustus 2023.
Nuraini menjelaskan, kedua karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) itu tidak melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan atau pun tuntutan JPU Kejati Banten. Menurut dia, mesin las milik PT NS tersebut dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki.
“Para terdakwa tidak pernah menjual mesin kepada Zheng Shoufeng alias Apeng. Para terdakwa juga tidak pernah menerima uang dari Apeng,” ungkap Nuraini.
Dalam nota pembelaan itu, Nuraini mengungkapkan bahwa PT NS telah mempunyai kesepakatan menjual pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, kepada PT JMI sebesar 27 juta RMB (mata uang China).
Hal tersebut dibuktikan dengan pemberian uang muka 10 persen atau 2,7 juta RMB pada 2 Februari 2020 lalu.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan tanggal 3 September 2022,” kata Nuraini.
Masih bulan September 2022, kata Nuraini, PT JMI kembali memberikan uang 10 juta RMB kepada PT NS, sehingga total uang yang diberikan sebesar 12,7 juta RMB.
“(Uang) sudah diterima oleh pihak PT Newland Steel,” ungkap Nuraini.
Nuraini mengatakan, PT JMI ingin melunasi pembayaran pabrik tersebut. Namun, dari beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil.
“Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli dan langsung pergi sehingga tidak ada kesepakatan di antara pihak PT Newland Steel,” kata Nuraini.
Hingga kini, proses jual beli tersebut belum tuntas. Namun, karena persoalan transaksi yang belum tuntas tersebut, kedua terdakwa telah didakwa melakukan penggelapan mesin las milik PT NS. Padahal, kedua terdakwa hanya ingin memperbaiki mesin tersebut.
“Mesin itu dipindahkan ke PT PMW untuk diperbaiki,” tutur Nuraini.
Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh JPU Kejati Banten. Keduanya dinilai telah terbukti melakukan penggelapan mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT NS. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











