slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa WNA Asal China Divonis Bebas, Hakim PN Serang Dianggap Tidak Berpihak kepada Korban

Fahmi by Fahmi
01-09-2023 15:12:04
in Hukum, Utama
Dua Terdakwa WNA Asal China Divonis Bebas, Hakim PN Serang Dianggap Tidak Berpihak kepada Korban
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis bebas dua warga negara asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, dari tuntutan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) menuai kritik. Putusan Pengadilan Negeri Serang itu juga disesalkan oleh pihak PT NS selaku korban.

Menurut kuasa hukum PT NS, Suradi Rahmat, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis, 31 Agustus 2023, itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Bahkan, putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).

“Putusan terhadap kedua terdakwa sangat tidak memberikan keadilan bagi kami selaku korban. Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut,” kata Suradi, Jumat, 1 September 2023.

Suradi mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan masuk ranah pidana, sangat tidak dapat diterima.

Pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut melanggar perjanjian jual beli dan sewa tidak dapat diterima akal sehat.

Sebab, pada faktanya perjanjian jual beli tersebut telah batal karena pihak PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, tersebut.

Selain itu, perjanjian sewa antara PT NS dan PT JMI sudah berakhir saat mesin las bernilai miliaran rupiah itu dipindahkan atas perintah kedua terdakwa.

“Mesin itu dipindahkan saat perjanjian sewa menyewa sudah berakhir. Ini artinya apa? Tidak ada dasar lagi keperdataan dalam kasus itu karena perjanjian jual beli sudah batal dan sewa menyewa pabrik sudah berakhir,” ungkap Suradi.

Suradi membantah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak PT NS yang tidak serius dan tidak ingin melanjutkan proses jual beli pabrik.

Ia justru menuding bahwa PT JMI lah yang tidak serius dalam proses akuisisi itu.

“Masa kami tidak serius? Kami malah ingin proses jual beli ini beres, bukan malah berlarut-larut,” ungkap Suradi didampingi kuasa hukum PT NS lainnya, M Yudha Prawira.

Suradi menjelaskan, proses transaksi yang tidak kunjung selesai tersebut membuat PT NS memberikan keringanan kepada PT JMI untuk melunasi pembelian pabrik. Akan tetapi, dari waktu yang diberikan hingga proses sewa menyewa, PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran.

Bahkan, PT JMI seakan mau menguasai pabrik dan kedua karyawannya ketahuan memindahkan mesin las tanpa izin dan sepengetahuan PT JMI.

“Mereka (PT JMI) berada di PT NS saat perjanjian sewa menyewa sudah habis, kami bahkan sempat melakukan somasi terhadap tindakan PT JMI tersebut,” ungkap Suradi.

Suradi mengungkapkan, alibi kedua terdakwa yang menyatakan bahwa mesin las itu rusak dan butuh perbaikan di PT PMW tidak dapat diterima. Sebab, pada kenyataannya mesin bukan diperbaiki, akan tetapi digunakan untuk kepentingan produksi.

“Saksi dalam persidangan mengatakan itu dalam produksi (mesin digunakan), jika ada kerusakan bisa diperbaiki di situ juga (area PT NS) dan itu sangat-sangat bisa. Itu sudah berlangsung beberapa tahun,” kata Suradi.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Suradi mengatakan, mesin las seharga Rp 2 miliar itu berada selama tujuh bulan di PT PMW. Mesin tersebut kemudian dikembalikan setelah PT NS membuat laporan polisi di Mapolda Banten.

“Tujuh bulan lebih di sana, lebel mesinnya juga hilang. Jika memang diperbaiki, kenapa lebel hilang dan berbulan-bulan berada di PT PMW,” ujar Suradi.

Suradi juga mengungkapkan, pihaknya meminta keadilan terhadap kedua terdakwa tersebut agar dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan hanya terbukti keperdataannya.

“Sebagai korban, yang bersalah di situ harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami melihat ini adalah pidana sesuai dengan dakwaan yang menonjol itu 372 KUHP dan 363 KUHP. Oleh karena itu jika dibilang terbukti sebagai perdata, kami sangat tidak setuju, karena dalam fakta tidak seperti itu,” tutur Suradi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, alasan kedua terdakwa tak terbukti bersalah lantaran perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan, bukan pidana umum.

Perbuatan terdakwa dinyakan melakukan pelanggaran perdata Pasal 1320 KUH Perdata. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono

Tags: JPU Kejati BantenKe Wenxiangkejari serangkejati bantenLi ShuzenPengadilan Negeri Serangpenggelapan mesin lasPN SerangPT Jakarta Mesh IndonesiaPT JMIPT Newland SteelPT NS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kebutuhan Cabai di Banten 45 Ribu Ton per Tahun

Next Post

PKS Kabupaten Tangerang Tak Goyah, Tetap Dukung Anies Baswedan

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
PKS Kabupaten Tangerang Tak Goyah, Tetap Dukung Anies Baswedan

PKS Kabupaten Tangerang Tak Goyah, Tetap Dukung Anies Baswedan

Desa Harjatani Tonjolkan Empat Ikon di LKBA Kabupaten Serang 2023, Salah Satunya Jogging Track

Desa Harjatani Tonjolkan Empat Ikon di LKBA Kabupaten Serang 2023, Salah Satunya Jogging Track

Ganggu Lalu Lintas, Polda Banten Minta Kapolsek Serang Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Induk Rau

Ganggu Lalu Lintas, Polda Banten Minta Kapolsek Serang Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Induk Rau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 09:18
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50
Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Minggu, 12 Juli 2026 10:18
Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:49
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 09:18
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

Demi Uang Rp50 Ribu, Pria Ini Sebar Ratusan Paket Sabu di Cilegon

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 10:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aria Ramadhani alias Bawuk didakwa menjadi kurir sekaligus penyebar narkotika jenis sabu. Ia dijerat Pasal 114 ayat...

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

Pemkot Tangsel Benahi Kampung Keranggan, Lima RW Bakal Nikmati Infrastruktur Baru

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 09:49

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan penataan kawasan Kampung Kota di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu. Program...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak