SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis bebas dua warga negara asing (WNA) asal China, Li Shuzen dan Ke Wenxiang, dari tuntutan penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS) menuai kritik. Putusan Pengadilan Negeri Serang itu juga disesalkan oleh pihak PT NS selaku korban.
Menurut kuasa hukum PT NS, Suradi Rahmat, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat pada Kamis, 31 Agustus 2023, itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bahkan, putusan tersebut dinilai sudah mengaburkan fakta persidangan sehingga menguntungkan kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI).
“Putusan terhadap kedua terdakwa sangat tidak memberikan keadilan bagi kami selaku korban. Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut,” kata Suradi, Jumat, 1 September 2023.
Suradi mengungkapkan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan perkara tersebut bukan masuk ranah pidana, sangat tidak dapat diterima.
Pertimbangan majelis hakim karena perkara tersebut melanggar perjanjian jual beli dan sewa tidak dapat diterima akal sehat.
Sebab, pada faktanya perjanjian jual beli tersebut telah batal karena pihak PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran pabrik yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, tersebut.
Selain itu, perjanjian sewa antara PT NS dan PT JMI sudah berakhir saat mesin las bernilai miliaran rupiah itu dipindahkan atas perintah kedua terdakwa.
“Mesin itu dipindahkan saat perjanjian sewa menyewa sudah berakhir. Ini artinya apa? Tidak ada dasar lagi keperdataan dalam kasus itu karena perjanjian jual beli sudah batal dan sewa menyewa pabrik sudah berakhir,” ungkap Suradi.
Suradi membantah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa pihak PT NS yang tidak serius dan tidak ingin melanjutkan proses jual beli pabrik.
Ia justru menuding bahwa PT JMI lah yang tidak serius dalam proses akuisisi itu.
“Masa kami tidak serius? Kami malah ingin proses jual beli ini beres, bukan malah berlarut-larut,” ungkap Suradi didampingi kuasa hukum PT NS lainnya, M Yudha Prawira.
Suradi menjelaskan, proses transaksi yang tidak kunjung selesai tersebut membuat PT NS memberikan keringanan kepada PT JMI untuk melunasi pembelian pabrik. Akan tetapi, dari waktu yang diberikan hingga proses sewa menyewa, PT JMI tak kunjung melunasi pembayaran.
Bahkan, PT JMI seakan mau menguasai pabrik dan kedua karyawannya ketahuan memindahkan mesin las tanpa izin dan sepengetahuan PT JMI.
“Mereka (PT JMI) berada di PT NS saat perjanjian sewa menyewa sudah habis, kami bahkan sempat melakukan somasi terhadap tindakan PT JMI tersebut,” ungkap Suradi.
Suradi mengungkapkan, alibi kedua terdakwa yang menyatakan bahwa mesin las itu rusak dan butuh perbaikan di PT PMW tidak dapat diterima. Sebab, pada kenyataannya mesin bukan diperbaiki, akan tetapi digunakan untuk kepentingan produksi.
“Saksi dalam persidangan mengatakan itu dalam produksi (mesin digunakan), jika ada kerusakan bisa diperbaiki di situ juga (area PT NS) dan itu sangat-sangat bisa. Itu sudah berlangsung beberapa tahun,” kata Suradi.
Suradi mengatakan, mesin las seharga Rp 2 miliar itu berada selama tujuh bulan di PT PMW. Mesin tersebut kemudian dikembalikan setelah PT NS membuat laporan polisi di Mapolda Banten.
“Tujuh bulan lebih di sana, lebel mesinnya juga hilang. Jika memang diperbaiki, kenapa lebel hilang dan berbulan-bulan berada di PT PMW,” ujar Suradi.
Suradi juga mengungkapkan, pihaknya meminta keadilan terhadap kedua terdakwa tersebut agar dihukum sesuai dengan perbuatannya, bukan hanya terbukti keperdataannya.
“Sebagai korban, yang bersalah di situ harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami melihat ini adalah pidana sesuai dengan dakwaan yang menonjol itu 372 KUHP dan 363 KUHP. Oleh karena itu jika dibilang terbukti sebagai perdata, kami sangat tidak setuju, karena dalam fakta tidak seperti itu,” tutur Suradi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Serang yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejati Banten.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, alasan kedua terdakwa tak terbukti bersalah lantaran perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan, bukan pidana umum.
Perbuatan terdakwa dinyakan melakukan pelanggaran perdata Pasal 1320 KUH Perdata. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











