SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 319 kilogram dituntut pidana mati oleh JPU Kejagung RI dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, 19 September 2023.
Mereka dinilai telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketujuh WNA asal Iran yang dituntut mati tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
Sedangkan, satu terdakwa lain atas nama Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, kedelapan terdakwa tidak dihadirkan di PN Serang. Mereka menjalani sidang secara online di Lapas Cilegon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Kejagung RI Sudiono saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan tersebut didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan karena mereka tidak mendukung program Pemerintah RI yang gencar memberantas peredaran narkoba.
Pertimbangan yang meringankan, hanya ada pada terdakwa Amir Naderi. Sebab, Amir Naderi saat ditangkap menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu.
“Hal yang meringankan tidak ada (terhadap tujuh orang terdakwa),” kata Sudiono di hadapan majelis hakim yang diketuai Uli Purnama.
Kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut, berdasarkan surat tuntutan JPU, berawal pada Januari 2023. Ketika itu, Ali Baluchazai (DPO) menghubungi terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu-sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.











