Kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung dan menghitung kembali isinya. Setelah dihitung, terdapat 309 bungkus narkoba.
Selanjutnya, secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan, tepatnya di bawah tangki solar.
Saat tiba di perairan Indonesia atau pada 20 Februari 2023, para terdakwa yang sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba ditangkap tim Badan Narkotika Nasional bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon.
Dari pemeriksaan kedelapan terdakwa warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.
Kapal tersebut kemudian dibawa menuju ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat. Pada Kamis, 23 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan anjing K9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu-sabu 309 bungkus.
Usai membacakan tuntutan JPU, kedelapan terdakwa mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











