PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg dan Parpol Peserta Pemilu 2024.
Penertiban APK dan APS akan dilakukan Satpol PP bersama Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Penertiban itu sebagai tindak lanjut atas hasil identifikasi Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang menemukan sebanyak 4.700 APK dan APS yang melanggar aturan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang Tb Haruji Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mengikuti rapat dengan Bawaslu, KPU dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Rapat membahas tentang banyaknya APK dan APS yang pemasangannya melanggar aturan. Baik APK Parpol maupun Caleg (Bacaleg),” katanya, Kamis 21 September 2023.
Ia menjelaskan, pemasangan APK dan APS ada aturannya dalam PKPU RI nomor 15, Perda nomor 4 tahun 2028 tentang K3 dan Perbup nomor 35 tahun 2023 yang mengatur soal pengendalian APS.
“Dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda, membantu Bawaslu untuk penertiban APK maupun APS. Yang melanggar aturan-aturan sesuai ketentuan sudah dituangkan,” katanya.
Dikatakan Haruji, berdasarkan hasil pengamatan memang banyak alat peraga yang salah penempatannya.
Lebih lanjut Haruzi menjelaskan, sesuai dengan Perbup 35 tahun 2023, lokasi pemasangan itu tidak boleh dipasang di sepanjang jalan Ahmad Yani. Mulai dari pertigaan Sukarela, sampai Alun-alun Pandeglang.
“Area Alun-alun, lingkungan tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, lingkungan kantor pemerintahan termasuk TNI dan Polri, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan,” katanya.











