PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Guru madrasah swasta di Kabupaten Pandeglang belum bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka oleh pemerintah pusat.
Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014 tentang juknis TPG dan prioritas PPPK.
Ketua Koordinator Aksi Guru Madrasah Swasta Kabupaten Pandeglang Fahru Rijal menilai kebijakan itu merugikan para guru madrasah.
“Setidaknya kalau bisa ikut memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarganya. Tapi sayang kesempatan itu tidak bisa didapatkan karena aturan,” katanya, Jumat 29 September 2023.
Aturan yang menjegal guru swasta ialah Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014. Oleh karenanya, guru swasta Kabupaten Pandeglang, pada akhir Agustus lalu menggelar aksi demo ke Jakarta.
“Waktu demo itu kita membawa tiga tuntutan, pertama adalah revisi Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014. Terkait hal ini sekarang sedang proses teknisnya, di Kementerian Agama,” katanya.
Kemudian tuntutan kedua, ialah meminta pemerintah melakukan pengangkatan PPPK dari lembaga sekolah dalam hal ini madrasah swasta. Dari semua tingkatan.
“Terkait hal itu sudah diatur dan masuk dalam salah satu poin di SKB Tiga Menteri. Baik Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri PAN RB,” katanya.
Selain itu, guru madrasah swasta juga menuntut pembukaan formasi PPPK dengan penempatan tidak hanya di madrasah negeri saja tetapi juga madrasah swasta. Jadi nanti ASN PPPK mengabdi di lembaga swasta.
“Mudah – mudahan saja setelah aksi demo kemarin guru madrasah swasta memiliki hak sama bisa ikut tes ASN PPPK. Karena mereka sama sama mengabdi di lembaga pendidikan karena tidak ada dikotonomi antara sekolah negeri dan swasta,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











