SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel puluhan kios hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Sari, Kota Serang. Penyegelan dilakukan karena para pedagang tidak memiliki izin.
Pemkot Serang menilai, puluhan kios tersebut tidak memiliki izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kiki Baihaqi mengatakan, ada 30 lebih kios di kawasan Taman Sari yang tidak memiliki IMB.
Puluhan bangunan itu berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di atas salurah irigasi, hingga di atas trotoar.
“Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia mengatakan, para pedagang sebelumnya sudah melakukan upaya mengurus perizinan PBG.
Namun, Pemkot Serang tidak akan memberikan izin tersebut. Pasalnya, kios milik pedagang menyalahi aturan, lantaran membangun di atas saluran irigasi dan trotoar.
“Karena itu bukan peruntukannya. Bahkan, mereka juga melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) Kota Serang,” katanya.
Beberapa waktu lalu, jelasnya, Pemkot Serang dan PT KAI sudah memiliki kesepakatan untuk menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan Taman Sari.
“Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 Agustus 2023, dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











