SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji.
Proses penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan terhadap Sahruji pada Jumat, 29 September 2023 . Laporan dengan Nomor: LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN itu dibuat oleh pengusaha bernama Aldin Suhaemi Ali.
“Iya benar (laporan Aldin Suhaemi Ali), pelaporannya terkait penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 23 Oktober 2023.
Mi’rodin mengatakan, dirinya belum dapat berkomentar banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, pihaknya baru melakukan penyelidikan atas laporan dari pelapor. “Sementara masih dalam proses penyelidikan, masih prematur kalau disampaikan sekarang,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Waka Polres Cilegon tersebut.
Mi’rodin menjelaskan, terkait pelaporan terhadap Sahruji tersebut, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor. Permintaan keterangan tersebut dilakukan pada pekan lalu.
“Sudah (dimintai keterangan) minggu lalu, kalau tidak salah hari Kamis,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporan kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Dokumen tersebut saat ini masih dipelajari oleh penyelidik.
“Ada bukti-buktinya (dokumen yang diserahkan pelopor),” ujar mantan Waka Polresta Serang Kota tersebut.
Sebelumnya, Sahruji menyoroti pernyataan pelapor yang menyebut laporan itu dilakukan usai somasi diabaikan. Menurut dia, somasi tersebut pernah ditanggapi. “Ini yang perlu saya luruskan, jika somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi,” ujar Sahruji, Minggu 22 Oktober 2023.
Sahruji menjelaskan, pelapor pernah melayangkan somasi pada tanggal 12 September 2023 dan tanggal 18 September 2023 pelapor. Somasi tersebut pernah ditanggapi melalui email yang dikirim pada 19 September 2023.
“Kemudian, pada tanggal 19 September 2023 somasi itu dijawab melalui email lawfirm.dap@gmail.com. Kemudian pada hari kamis 21 September 2023 dilakukan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang,” ungkap Sahruji.
Sahruji mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan pelapor untuk membahas tentang penyelesaian hutang piutang. Dari pertemuan itu telah disepakati bahwa hutang piutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya kerjasama project cut and fill dari PT Dahana selaku pemberi kerja kepada PT Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar.
Dalam proyek yang dikerjakan bersama tersebut, pelapor diakui Sahruji menyandang sebagai direktur sedangkan dirinya menjabat sebagai komisaris. Dari proyek tersebut, keuntungannya kata Sahruji mencapai Rp 70 miliar. Meski untung puluhan miliar, ia mengaku belum mendapat haknya sampai saat ini. “Jadi persoalan itu sudah selasai,” tutur Sahruji.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











