SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kampung Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diburu petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Pria bernama Endang Sutisna alias Fery Ambon (30) diburu aparat kepolisian karena melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi yang diperoleh, kasus ancaman atau teror melalui WhatsApp tersebut dilaporkan pria berinisial DN ke Polda Banten pada12 Juli 2022 lalu. Dalam laporannya, HRD di salah satu perusahaan asal Tangerang itu merasa terancam dengan pesan yang dikirim oleh pelaku.
Dari laporan yang dibuat korban, penyidik punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka. Perbuatan pria kelahiran Tangerang tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria yang bekerja sebagai debt collector atau mata elang itu sempat memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka, ia justru melarikan diri.
Penyidik yang kehilangan jejak, akhirnya memasukkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor : DPO/ 15 /X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan tersangka masuk dalam DPO Polda Banten. Bagi masyarakat yang mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka dapat melapor ke penyidik Iptu Edi Riyadi dengan nomor telepon 081398359905.
“Atau bisa juga menghubungi penyidik pembantu Bripka Okto Fajar dengan nomor telepon 085210418699,” kata Didik, Kamis 2 November 2023.
Selain menghubungi nomor kedua penyidik tersebut, masyarakat juga bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat. “Informasi mengenai keberadaan tersangka akan membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” tutur Didik (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











