slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aset Situ Ranca Gede Jakung Beralih Fungsi, Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
15-11-2023 20:44:37
in Berita Utama, Hukum

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna (dok Kejati Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten melakukan proses penyelidikan terhadap aset Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada awal Oktober 2023.

Penyelidikan terkait aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilakukan karena sudah beralih fungsi.

Baca Juga :

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, proses penyelidikan Situ Ranca Gede Jakung dimulai pada 2 Oktober 2023 lalu. Saat proses penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait.

“Lid-nya (penyelidikan) dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” ujar Rangga dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, November 2023.

Kurang dari sebulan kasus tersebut dilakukan penyelidikan, tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan. “Akhir Oktober 2023 naik dik (penyidikan),” ujar Rangga.

Rangga menyebut, penyidikan terhadap kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. “Dik umum, belum ada tersangkanya,” ungkap pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini.

Rangga membenarkan pihaknya telah menemukan peristiwa pidana terkait aset pemerintah dengan luas sekitar 25 hektare tersebut. Namun demikian, ia tidak membeberkan temuan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kalau sudah penyidikan tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,” katanya.

Rangga menjelaskan, penyidik yang menangani kasus tersebut, sedang melakukan pendalaman terkait peristiwa pidananya. Penyidik juga sedang mencari pihak yang patut bertanggungjawab dalam penguasaan aset milik Pemprov Banten tersebut. “Kalau sudah penyidikan umum berarti sedang didalami peristiwa pidananya dan dicari tersangkanya,” ungkapnya.

Rangga mengungkapkan, penyelesaian perkara Situ Ranca Gede Jakung, menjadi prioritas untuk diselesaikan saat ini. Terkait puluhan situ lain yang juga beralih fungsi, penanganan perkaranya menunggu penyelesaian Situ Ranca Gede Jakung. “Satu-satu dulu lah, enggak semuanya (langsung diselesaikan),” katanya.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, terdapat 36 situ berstatus milik Pemprov Banten yang saat ini tengah dikuasai oleh pihak swasta. Situ-situ tersebut dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik. “Ada 36 situ yang beralih fungsi,” ujar Didik, Rabu 20 September 2023.

Didik menegaskan, pihaknya tak segan mempidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.

Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.

“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tdk bisa menguasai asetnya berarti ada kerugian negara. Ya itu perbuatan korupsi,” katanya.

Didik menerangkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait guna melakukan inventarisir aset daerah. Bahkan, pihaknya sudah suarat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov Banten untuk menginventarisasi aset termasuk situ-situ tersebut.

“Kita berupaya melakukan sertifikasi sehingga hak kepemilikan pemprov itu terlindungi,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastaDidik Farkhan AlisyahdiKajati Bantenkasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenpenyidikan situ gede Cakungrangga AdekresnaSitusitu beralih fungsiSitu Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

400 Truk Lumpur Diangkat Dari Tandon Ciwaduk

Next Post

Terafiliasi Jaringan Teroris, Ratusan Warga Banten Tidak Dipidana

Related Posts

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak
Lebak

Pindah Tugas ke Kejati Kalsel: Onneri Khairoza Sampaikan Pesan untuk Kejari Lebak

by Nurabidin
Jumat, 1 Mei 2026 12:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Onneri Khairoza, berpesan agar seluruh jajaran Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak tetap memegang...

Read moreDetails

BPN dan Kejati Banten Dorong Layanan Pertanahan Lebih Transparan

Munas PERSAJA 2026, Ajang Konsolidasi Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Kejati Banten Dorong Kepatuhan Perusahaan dan Universal Coverage Jaminan Sosial

Berantas Mafia Tanah,  BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten Perkuat Sinergi

Janjikan Kelulusan Melalui Penghargaan Kapolri, Oknum Polda Banten Tipu Warga Rp 450 Juta

Mutasi Jaksa, Wakajati Banten dan Empat Kajari Jajaran Diganti

Dua Mantan Kajati Banten Dapat Promosi Sekretaris JAM Pidsus dan Direktur B JAM Pidum

Kejati Kenalkan Dampak Hukum Sejak Dini

JAM Intel Minta Intelijen Lebih Optimal

Next Post
Terafiliasi Jaringan Teroris, Ratusan Warga Banten Tidak Dipidana

Terafiliasi Jaringan Teroris, Ratusan Warga Banten Tidak Dipidana

Sukseskan Program Walikota, Kesra Cilegon Minta Kelurahan Dampingi DKM Input Data E-Hibah

Sukseskan Program Walikota, Kesra Cilegon Minta Kelurahan Dampingi DKM Input Data E-Hibah

Satpol PP Hentikan Aktivitas Cut And Fill di Desa Jeungjing Cisoka Tangerang 

Satpol PP Hentikan Aktivitas Cut And Fill di Desa Jeungjing Cisoka Tangerang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15
Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

by Andre Adisas Putra
Senin, 4 Mei 2026 08:26

SERANG – Polda Banten bekerja sama dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk meluncurkan Program Bedah Rumah. Program ini...

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

by Purnama Irawan
Senin, 4 Mei 2026 08:04

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 38 dari 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pandeglang namanya tidak masuk daftar Nomor...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak