TANGERANG, RADARBANTRN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan R (37), ibu tiri I sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Hal itu dilakukan pasca R dilaporkan oleh pengurus RW setempat karena kerap menyiksa anak tirinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka pada R dilakukan usai barang bukti untuk menyelidiki kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Sudah ditetapkan tersangka,”ujarnya, Jumat, 24 November 2023
Zain mengatakan, penetapan status tersangka ibu tiri korban berdasarkan gelar perkara. Polisi telah cukup mengantongi cukup bukti sesuai hasil visum korban serta keterangan saksi maupun barang bukti.
Zain mengatakan, motif ibu tiri korban menganiaya I karena kesal korban yang susah diingatkan dan suka keluar rumah tanpa izin.
“Tersangka saat ini masih dipemeriksa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Zain mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R disangka melanggar Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, aksi R melakukan kekerasan terhadap I terungkap saat netizen melapor kepada Komnas Perlindungan Peremuan Anak pada Minggu, 19 November 2023 lalu.
Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak pun akhirnya mendatangi lokasi dan membawa I sementara untuk menjalani perawatan.
Saat itu terungkap jika I mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Editor : Merwanda











