CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Nasib tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol bergantung di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Mereka sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 22 Oktober 2023 lalu.
Keduanya dinyatakan bebas setelah majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Cilegon tidak cermat.
Menyikapi putusan PN Serang itu, Kejari Cilegon melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banten.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten atas Perlawanan Penuntut Umum tersebut yaitu menerima perlawanan dan membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang menjelaskan, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Banten pun memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara tersebut.
Kemudian, memerintahkan kepada penutut umum pada Kejaksan Negeri Cilegon untuk segera menghadapkan para terdakwa dalam persidangan tersebut.
“Kami menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang yang menyidangkan tiga berkas perkara tersebut,” papar Feby, Kamis 7 Desember 2023.
Feby melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan dikeluarkannya penetapan hari sidang kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap para Terdakwa dan para Saksi dalam rangka pemeriksaan alat bukti di persidangan.
Disinggung soal kembalinya ketiga terdakwa ke dalam tahanan, menurut Feby hal tersebut menjadi ranah majelis hakim.
“Kita menunggu penetapan seperti apa perintahnya majelis,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya











