SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah akan menaikkan pajak tempat hiburan 40 sampai 75 persen. Kenaikan itu pun membuat para pengusaha berteriak, termasuk di Banten.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ashok Kumar, menyebut bahwa kenaikan pajak tempat hiburan itu akan membuat adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam dunia hiburan di Banten.
Diketahui, kenaikan pajak tempat hiburan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Namun, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
“Kenaikan pajak hiburan itu tentunya akan berdampak pada dunia hiburan di Banten, sejumlah pemilik hotel pun akan melakukan pengurangan karyawan,” ujar Ashok, Selasa, 16 Januari 2024.
Ashok mengaku mendapatkan banyak keluhan dari para pemilik hotel atas kebijakan itu. Para pemilik hotel pun telah menyatakan akan melakukan pengurangan tenaga kerja.
“Bukan keluhan lagi, para pemilik hotel menyatakan kalau emang begini (naik) akan siap-siap melakukan penyempitan tenaga kerja, pengurangan dan sebagainya,” kata Ashok.
Bukan tanpa alasan, sebab PHK itu dinilai harus dilakukan untuk menekan biaya operasional yang terlalu tinggi seiring kenaikan pajak tempat hiburan itu.
“Jika pajak tempat hiburan itu benar dinaikkan, maka cost kami akan juga tinggi, sehingga kami tidak bisa lagi mengimbangi antara cost dengan pemasukan. Akhirnya semua akan mati suri,” ungkapnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











