SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pengusaha di Banten harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab, mulai tahun ini, Pemprov Banten bakal menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 100 persen.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengungkapkan bahwa tarif PBBKB tahun lalu yakni lima persen.
“Tahun ini jadi 10 persen,” ujar Deni, Senin, 22 Januari 2024.
Ia menjelaskan, aturan mengenai kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, kenaikan tarif PBBKB itu tak akan berdampak kepada konsumen atau masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya pada Bapenda Provinsi Banten, Awal Pasenggong, menerangkan bahwa pada Pasal 23 Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
Sedangkan, pada Pasal 24 disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.
“Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi,” terangnya.
Kata dia, wajib pajak PBBKB merupakan orang pribadi atau badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
“Pertamina dan pengusaha bahan bakar untuk kendaraan bermotor,” terang Awal.











