TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kota Tangsel rupanya melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberian makanan kedaluwarsa untuk korban banjir yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel.
Kasus makanan kedaluwarsa ini mencuat saat hampir seluruh wilayah Kota Tangsel dilanda banjir pada awal Januari 2024. Warga di Perumahan Rosewood Garden, Ciputat, Kota Tangsel, kemudian melaporkan adanya sejumlah bantuan dari Dinsos Kota Tangsel telah kedaluwarsa.
Kasus ini pun sempat ramai menjadi perbincangan publik Tangsel.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair, mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada sejumlah pejabat di Dinsos Tangsel, setelah kasus makanan kedaluwarsa untuk korban banjir mencuat.
“Untuk kasus kedaluwarsa sudah langsung ditindaklanjuti dinasnya dan sudah dilakukan sanksi oleh dinasnya,” ungkap Zubair kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 24 Januari 2024.
Zubair menambahkan, pihaknya sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan.
Kasusnya saat ini telah ditutup dengan rekomendasi pemberian sanksi.
Kendati demikian, Zubair enggan menyebut nama pejabat Dinsos Tangsel yang disanksi dan apa jenis sanksi yang diberikan. (*)
Editor: Agus Priwandono











