TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bersama DPRD Kota Tangsel telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi pajak perparkiran.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, setelah Perda disahkan, langkah selanjutnya adalah akan diterbitkan aturan turunannya melalui Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel.
Menurut Benyamin, disamping itu dirinya juga akan membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk mencari direksi dan komisaris BUMD yang mengurusi perparkiran tersebut.
“Setelah Perda pembentukan Perserodanya, nanti setelah mengundangkan peraturan daerah, kita akan terbitkan beberapa peraturan kepala daerah sebagai turunannya, setelah itu saya akan segera membentuk BUMD-nya dan pembentuk Pansel untuk mencari direksi dan komisarisnya,” ungkap Benyamin, Rabu 17 April 2024.
Menurut Benyamin, tak hanya membentuk BUMD perparkiran, diwaktu yang bersamaan Pemkot Tangsel juga akan membentuk BUMD pasar dan juga membentuk pansel mencari direksi.
Benyamin berharap, kedua pembentukan BUMD dapat segera dilaksanakan di tahun ini. “Saya berharap tahun ini sudah runing ya, dalam arti organisasinya sudah jalan. Walaupun direksi dan komisarisnya sudah terbentuk, mereka akan menyusun SOP di internal Perseroda itu sendiri,” jelas Benyamin.
Benyamin menambahkan, jika kesemuanya sudah terbentuk, maka tahun depan BUMD perparkiran dan pasar sudah dapat dioperasikan mencari benefit menambah pemasukan APBD Tangsel.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah selssi sekuruh infradytukturnya tahun depan sudah jalan,” jelasnya.
Menurut Benyamin, dalam menjalankan bisnisnya, Perseroda perparkiran nantinya akan menjalankan kerjasama dengan pihak swasta melalui skema business to business.
“Jadi nanti bisa dikelola swasta, kalau mau ngurusin parkir business to business nantinya,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











