SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Mulyadi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Ia ditahan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan perkara tersebut kepada JPU Kejari Serang.
“Iya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Jumat 10 Mei 2024.
Penahanan terhadap Edi Mulyadi tersebut dilakukan JPU untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.
“Setelah tahap dua ini tentunya kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu 8 Mei 2024.
Informasi yang diperoleh, Edi Mulyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP.A/365/VII/Res.3.3/2022/SPKT/Resta serang kota, tanggal 07 Juli 2022.
Dari adanya laporan tersebut, penyidik mendapati peristiwa pidana berupa penerimaan duplikasi anggaran atau menerima tunjangan eselon IV dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.
Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.
Kasus korupsi tersebut kini telah rampung disidik oleh penyidik. Selasa 7 Mei 2024, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Budi Mulyana didampingi Kasubnit 2 Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Aipda Tri Maryono melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. “Perkaranya dari kepolisian,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran. Tersangka sendiri pada saat melakukan tindak pidana menjabat PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Serang. “Total kerugiannya Rp 250 juta,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.
Editor: Mastur










