SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edi Mulyadi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan dobel senilai Rp 250 juta telah mengembalikan kerugian negara.
Jumlah kerugian negara yang dikembalikan Edi Mulyadi sebesar Rp 170,960 juta. Uang ratusan juta tersebut telah disetorkan yang bersangkutan ke kas daerah Pemkot Serang.
“Sudah ada pengembalian. Tinggal sisanya 79,040 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikonfirmasi, Minggu 12 Mei 2024.
Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Kanit Ipda Budi Mulyana didampingi Kasubnit 2 Aipda Tri Maryono telah melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Perkara tersebut dilimpahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka setelah penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkaranya dari kepolisian,” kata Rezkinil.
Usai tahap dua, JPU melakukan penahanan terhadap Edi Mulyadi di Rutan Kelas IIB Serang. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Setelah tahap dua ini tentunya kami akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujar mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serang tersebut.
Rezkinil menjelaskan, akibat perbuatannya Edi Mulyadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
Ia mengatakan, kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP.A/365/VII/Res.3.3/2022/SPKT/Resta serang kota, tanggal 07 Juli 2022.
Dari adanya laporan tersebut, penyidik mendapati peristiwa pidana berupa penerimaan duplikasi anggaran atau menerima tunjangan eselon IV dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang.
Penerimaan dobel tunjangan itu terjadi pada tahun 2011 hingga 2018 atau disaat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan duplikasi anggaran. Tersangka sendiri pada saat melakukan tindak pidana menjabat PNS yang diperbantukan pada KPU Kota Serang. Total kerugiannya Rp 250 juta, namun sudah ada kerugian negara lebih dari 150 juta,” tutur pria yang akrab disapa Kinil ini.
Editor: Mastur










