PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Selain kepada KPK dan Kejaksaan Agung, HMI Pandeglang juga membuat laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun proyek yang dilaporkan merupakan proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp18,8 miliar bersumber dari APBN yang dikerjakan oleh PT Legend Bukit Konstruksi.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri mengatakan, laporan itu disampaikan pada Selasa, 12 Juni 2024.
“Khususnya kami melaporkan dugaan adanya kejanggalan, adanya kekeliruan, serta kegagalan dalam kontruksi pembangunan Bendung DI Cimoyan yang ada di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Proyek Bendung DI Cimoyan berada dalam lingkup kerja Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung dan Cidurian (BBWSC3).
“Dan kami juga melaporkan kepada Kementerian PUPR Republik Indonesia. Bahwa kami meminta agar Kementerian PUPR Republik Indonesia mengevaluasi total, BBWSC3 Provinsi Banten agar dapat ditinjau kembali, program-program diberikan kepada BBWSC3 Banten,” katanya
Entis berharap Kementerian PUPR dapat turun langsung ke lapangan.
“Kami meminta kepada Menteri PUPR untuk mengevaluasi Kepala BBWSC3, karena kami duga kepala BBWSC3 telah gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya sebagai kepala BBWSC3 Provinsi Banten,” katanya.
Oleh karena itu, HMI Cabang Pandeglang, meminta KPK juga turun langsung ke Pemprov Banten untuk mengusut tuntas persoalan-persoalan dugaan korupsi di Banten, khususnya di BBWSC3 Banten.
“Kami meminta juga kepada Kejaksaan Agung agar Kejaksaan Agung dapat langsung melakukan penggalian informasi ataupun penyelidikan yang ada di daerah, khususnya di Provinsi Banten. Khususnya terhadap apa disampaikan yaitu pembangunan Bendung DI Cimoyan,” katanya.
Entis meminta Kejaksaan Agung dapat melakukan penyelidikan di BBWSC3, serta melakukan penyelidikan dan menginstruksikan Kejati Banten menindaklanjuti persoalan yang terjadi.
“Sebab uang yang digunakan dari pajak rakyat itu tidak sedikit. Belasan miliar namun hasil bangunannya asal jadi,” katanya.
Sementara itu, Peltek (Pelaksana Teknis) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Gilang belum bisa dimintai keterangan. Hingga pukul 17.31 WIB, panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan belum direspons.
Sebelum melaporkan ke Kejagung dan KPK, HMI Cabang Pandeglang telah membuat laporan ke Polda Banten dan Kejati Banten serta meminta audiensi dengan pihak BBWSC3. Namun permintaan audiensi gagal.
Editor : Merwanda











