slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Tanara Dituntut Belasan Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
10-07-2024 15:26:33
in Hukum, Utama
Dua Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Tanara Dituntut Belasan Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aditia Saputra dan Edi Setiawan terdakwa kasus pembunuhan penjual madu di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada 24 Maret 2024 lalu dituntut belasan tahun penjara oleh JPU Kejari Serang.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Baca Juga :

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

“Tuntutan terhadap perkara tersebut telah dibacakan kemarin. Terdakwa atas nama Edi Setiawan dituntut 16 tahun penjara sedangkan Aditia Saputra pidana 14 tahun,” kata JPU Kejari Serang, Selamet, Rabu, 10 Juli 2024.

Selamet mengungkapkan, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga.

Kemudian, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan matinya seseorang. “Untuk meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” katanya.

Selamet menjelaskan, kasus yang menjerat kedua terdakwa tersebut berawal dari video kiriman Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp. Video tersebut terkait peristiwa pengrusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.

“Edi Setiawan mengirim video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia), kontrakan miliknya ada yang merusak kunci pintu atau dibobol dan Edi Setiawan menceritakan mengetahui pelakunya,” katanya.

Keesokan harinya, atau pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Disana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar (30) warga Bandung Barat.

“Edi Setiawan bercerita kalau korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupannya. Kemudian Edi Setiawan meminta terdakwa, untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” ungkapnya.

Untuk menghabisi nyawa korban, Edi Setiawan bersama Aditia lantas menyusun skenario. Skenario yang disusun tersebut yakni dengan Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar.

“Berpura-pura akan membeli madu, dan terdakwa juga disuruh untuk mengganti foto profil whatsapp agar korban percaya. Dan Edi Setiawan meminta terdakwa untuk mengajak teman,” katanya.

Sslamet mengatakan, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldi (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sebelum melakukan pertemuan, Aditia diketahui telah menyiapkan sebilah golok.

“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing satu butir,” ungkapnya.

Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia sambung Selamet mulai berkomunikasi dengan Ginanjar. Ia pun menanyakan soal madu kepada warga asal Kabupaten Bandung Barat itu.

“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada Terdakwa dan Aldi ‘Aceng masing masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli hansaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar enggak kena sidik jari’,” ungkap Slamet menirukan perkataan terdakwa.

Sebelum membunuh pria berusia 30 tahun itu, Edi mencari lokasi yang tepat. Sedangkan Aldi membeli hansaplast untuk menghilangkan sidik jari. Mereka kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelock oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut,” ucapnya.

“Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplast di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah,” sambungnya.

Slamet menjelaskan, ketika korban tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi membacoknya menggunakan golok. Bacokan tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta handphone korban. Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKP Andi KurniadyAKP Dedi Jumhaedidesa BendungInafis Polres Serangmayat korban begalmayat korban pembunuhanmayat TanaraPenemuan Mayatpenemuan mayat desa Bendungpolres serangSatreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasrem 064 Maulana Yusuf Hadiri Rakornis TMMD Bersama Mabes TNI AD di Pandeglang

Next Post

Selain Ribuan Kursi Kosong, Ombudsman Banten juga Dapat Aduan Ini di PPDB 2024

Related Posts

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang
Berita Utama

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi...

Read moreDetails

Kuras Tabungan Korban Rp139 Juta, Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM

Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar, Dipakai Buat Judi Online

Pengeroyokan Pelajar SMP di Ciruas Berakhir Damai

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Penyalahgunaan Ratusan Ton BBM Subsidi Dibongkar, Lima Pelaku Ditangkap

Polres Serang Tangkap Pengedar Narkotika, Ratusan Paket  Sabu Diamankan

Polres Serang Gelar Lomba Mancing di Danau Puspemkab Serang, Ratusan Pemancing Jadi Peserta

May Day 2026, Polres Serang Kerahkan 180 Personel untuk Mengawal Keberangkatan Buruh ke Jakarta

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Next Post
Selain Ribuan Kursi Kosong, Ombudsman Banten juga Dapat Aduan Ini di PPDB 2024

Selain Ribuan Kursi Kosong, Ombudsman Banten juga Dapat Aduan Ini di PPDB 2024

Sebelum Pasar Ciherang Dibongkar, DPRD Minta Pemkab Serang Siapkan Lahan Pengganti

Sebelum Pasar Ciherang Dibongkar, DPRD Minta Pemkab Serang Siapkan Lahan Pengganti

20 Dokumen C Hasil Hilang, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Kota Serang

20 Dokumen C Hasil Hilang, Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menyiapkan 44 venue olahraga untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 bersama...

Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:40

Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dan Lampung sah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Musyawarah Olahraga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak