slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Notaris Asal Kramatwatu Bikin Bank BCA Rugi Hingga Rp2 Miliar Lebih, Begini Kronologi Kasusnya

Fahmi by Fahmi
08-09-2024 15:07:26
in Hukum
Notaris Asal Kramatwatu Bikin Bank BCA Rugi Hingga Rp2 Miliar Lebih, Begini Kronologi Kasusnya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suminto didakwa telah merugikan Bank Central Asia atau Bank BCA hingga Rp2 miliar lebih. Kejahatan yang dilakukan oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dilakukan dengan cara menggelapkan uang pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dilansir dari laman resmi PN Serang, kasus ini bermula, saat BCA Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.

Baca Juga :

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

“Berupa tanah, berikut banguanan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023,” kata JPU Kejari Serang Selamet dikutip Minggu, 8 September 2024.

Selamet menjelaskan tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 meter persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².

Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M² dan SHM 325. Sebelas tanah tersebut atas nama Ebiet Hendra Gunawan.

SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.

Selamet menerangkan atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut. Kemudian, pihak bank mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris.

“Untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer, kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SHM tersebut,” ungkapnya.

Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto kemudian membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut. Total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp2.929.645.633.

Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.

Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705. Kemudian, BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.

“Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut ke Bank BCA. Dari kwitansi tersebut kemudian dilakukan pembayaran pada 9 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp2.929.645.633.

“Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Slamet menegaskan akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota. “Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” tuturnya.

Editor Aas Arbi

Tags: bank bcabank BCA ditipuJPU Kejari Serangkasus penggelapan SHM Banknotaris ditahannotaris Gelapkan sertifikatNotaris KramatwatuPengadilan Negeri SerangPN SerangSHM Bank digelapkansidang PN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sudah Berdamai, Siswa Dilempar Guru Pakai Gunting Belum Cabut Laporan Polisi

Next Post

Antisipasi Penculikan, Siswa SD Tak Boleh Pulang Sebelum Dijemput Orang Tua

Related Posts

Abah Jempol di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 09:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan atau...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Lelang Aset Disoal, Tiga Warga Gugat Bank BCA ke Pengadilan Negeri Serang

Kadis Koperasi UKM Cilegon Digugat Rp4,5 Miliar Akibat Sengketa Pengelolaan Pasar Tegal Bunder

Dijanjikan Tembakau Gorila, Pria di Kota Serang Dikeroyok Empat Remaja yang Mengaku Sebagai Polisi

Sopir Lepas Diduga Gelapkan Muatan, PT Arya Transko Logistik Rugi Rp 204,8 Juta

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Next Post
Tersinggung Ditampar, IRT Culik Anak

Antisipasi Penculikan, Siswa SD Tak Boleh Pulang Sebelum Dijemput Orang Tua

Aditya Pratama Pimpin Ketua Karang Taruna Kota Tangerang

Aditya Pratama Pimpin Ketua Karang Taruna Kota Tangerang

Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Patroli Perintis Presisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

Sabtu, 23 Mei 2026 10:00
Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Sabtu, 23 Mei 2026 09:36
Gelapkan Dana Hibah

Demokrat Kabupaten Tangerang Buka Suara Soal Tudingan Gelapkan Dana Hibah Rp2,7 M

Sabtu, 23 Mei 2026 09:08
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

konservasi DAS Cidanau

Konservasi DAS Cidanau Berlanjut, Pemprov Banten Dukung Jaga Sumber Air Cilegon

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 10:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau kembali dilanjutkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja...

Sumber PAD Baru Banten

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

by Yusuf Permana
Sabtu, 23 Mei 2026 09:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tekanan fiskal serius setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perlambatan dan Pajak Kendaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak