SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar mengungkap fakta yang mengejutkan.
Meski telah dianggarkan puluhan miliar, namun pengelolaan sampah di Kota Anggrek itu dilakukan asal-asalan. Bahkan, sampah yang harusnya dilakukan pengelolaan dengan metode reduce, reuse, dan recycle (3R), malah diduga kuat dibuang sembarang tempat.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, sampah yang diangkut di Kota Tangsel dibuang ke daerah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Di buang ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin,” ujarnya kemarin.
Pembuangan sampah tersebut membuat warga protes dan melakukan aksi demonstrasi.
Aksi warga tersebut membuat penyelidik Intelijen Kejati Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap asal sampah tersebut.
“Setelah kita telusuri, sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama menjelaskan, anggaran untuk proyek seluruhnya hampir Rp 75,9 miliar.
Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.
“Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh PT EPP.
Perusahaan swasta itunmenandatangani kontrak kerja sama dengan Pemkot Tangsel.
“Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi.
“PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











