PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten memastikan pengawasan terhadap angkutan umum di Kabupaten Pandeglang menjelang arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriyah. Pemantauan dilakukan selama periode H-7 hingga H+7 Idul Fitri untuk memastikan tarif tetap sesuai ketentuan.
Ketua Organda Provinsi Banten, Emus Mustagfirin mengatakan bahwa tarif angkutan umum pada Lebaran tahun ini masih mengacu pada tahun sebelumnya.
“Tarif rute Labuan-Kalideres berkisar antara Rp55 ribu hingga Rp60 ribu. Biasanya, tidak ada tuslah saat Idul Fitri, tetapi ada aturan dari Kemenhub terkait tarif batas atas,” kata Mustagfirin, Minggu 21 Maret 2025.
Menurutnya, jika tarif di lapangan dibulatkan menjadi Rp60 ribu untuk rute Jakarta-Labuan, hal itu masih dalam batas wajar.
“Asalkan kenaikan ini tidak sampai membebani masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
Ia menegaskan para pengusaha angkutan agar tidak menaikkan tarif secara sepihak menjelang Lebaran. Jika ada yang melanggar, maka harus ada tindakan tegas, termasuk sanksi terhadap sopir maupun kernet.
Oleh karenanya, Emus Mustagfirin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di terminal maupun di lapangan.
Menurutnya, jika ada pengemudi yang menaikkan tarif tanpa aturan, dampaknya bisa merugikan perusahaan sendiri.
“Kalau penumpang merasa dirugikan, mereka kapok dan enggan naik bus itu lagi. Kami mengimbau Dishub untuk mengawasi tarif agar tidak ada lonjakan harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Mustagfirin juga menjelaskan kondisi operasional angkutan umum menjelang Lebaran.
“H-7 biasanya sepi dari Labuan ke Jakarta, tapi saat arus balik H+7, penumpang penuh. Jadi, kenaikan tarif masih bisa diterima sebagai bentuk kompensasi operasional,” jelasnya.
Ia menyebut penentuan tarif angkutan umum saat Lebaran biasanya dibahas dalam rapat yang difasilitasi pemerintah daerah (Pemda). Dalam pertemuan itu, Pemda mengundang para pengusaha dan Organda untuk menyepakati tarif berdasarkan kearifan lokal.
“Ada nota kesepakatan bersama yang difasilitasi Pemda untuk menentukan tarif angkutan umum saat Lebaran di wilayah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan tarif dibagi sesuai jenis angkutan. Untuk angkot, wewenangnya ada di Dishub kabupaten, sementara AKAP di bawah Kemenhub, dan AKDP seperti mobil Elf atau bus tiga perempat diawasi oleh Dishub Provinsi Banten.
Organda Banten, kata Emus, siap menindak perusahaan yang menaikkan tarif secara sepihak.
“Kalau ada perusahaan nakal yang menaikkan tarif dan merugikan masyarakat, kami akan laporkan ke BPTD atau Kemenhub,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











